WASPADA, Begini Modus Penyebar Deepfake Presiden yang Ditangkap, Tipu 100 Korban di 20 Provinsi

WASPADA, Begini Modus Penyebar Deepfake Presiden yang Ditangkap, Tipu 100 Korban di 20 Provinsi

WASPADA, Begini Modus Penyebar Deepfake Presiden yang Ditangkap, Tipu 100 Korban di 20 Provinsi --

BACA JUGA:Modus Numpang Tf Uang Ternyata Jadi Penadah Hasil Penipuan, Rekening Driver Taksol di Palembang Diblokir

Selain itu, ia juga dikenakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Jika terbukti bersalah, tersangka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menerima informasi dari media sosial. 

Polisi mengimbau agar masyarakat selalu melakukan verifikasi terlebih dahulu sebelum percaya terhadap tawaran bantuan dana atau program yang mengatasnamakan pemerintah.

"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan informasi yang beredar di media sosial, terutama jika diminta untuk mentransfer sejumlah uang. Jika menemukan hal mencurigakan, segera laporkan kepada pihak berwenang," tutup Himawan Bayu Aji.

Saat ini, kepolisian terus mendalami kasus ini dan berupaya mengungkap kemungkinan adanya jaringan penipuan lain yang menggunakan metode serupa.

Masyarakat diharapkan tetap waspada dan lebih kritis dalam menyaring informasi agar tidak menjadi korban kejahatan digital seperti ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: