Areal Taman Segitiga Emas Kayuagung Ditata Ulang, Wujudkan Kembali Piala Adipura

Areal Taman Segitiga Emas Kayuagung Ditata Ulang, Wujudkan Kembali Piala Adipura

Areal Taman Segitiga Emas Kayuagung ditata ulang, wujudkan kembali Piala Adipura. Foto : Niskiah/Sumeks.Co--

KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) melakukan penataan ulang di areal Taman Segitiga Emas KAYUAGUNG

Penataan ulang di areal Taman Segitiga Emas Kayuagung yaitu dengan cara akan melakukan sterilisasi dari pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan disana. 

Adapun tujuan dari penataan ulang areal Taman Segitiga Emas Kayuagung adalah untuk mewujudkan kembali Piala Adipura di tahun 2025 ini. 

Guna mewujudkan kembali Piala Adipura, sehingga membuat petugas Pol PP akan menertibkan PKL. 

BACA JUGA:Gelar Lapak Dagangan Sebabkan Kemacetan, Sat Pol PP Palembang Tertibkan PKL Membandel

BACA JUGA:Dapat Perlawanan dari PKL, Pol PP Palembang Tertibkan Belasan Gerobak dan Tenda Pedagang Depan RSMP

Dimana untuk penertiban ini dilakukan karena aktivitas pedagang di areal atau kawasan tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2010 tentang ketertiban umum.

Dikatakan, Kasat Pol PP dan Damkar, Kabupaten OKI, Hilwen SH, memang benar untuk sejumlah pedagang di areal Taman Segitiga Emas Kayuagung akan diterbitkan

Dimana sebelumnya sejumlah telah diberikan surat imbauan agar untuk tidak berjualan di areal tersebut. Dengan alasan bukan tempatnya. 

“Yang penertiban dilakukan nanti secara humanis. Imbauan ke pedagang sudah diberitahukan dan diperingatkan agar tidak lagi berjualan di kawasan Segitiga Emas Kayuagung,” ujarnya, Rabu 5 Februari 2025.

BACA JUGA:Mudik Nataru Kendaraan Listrik Lebih Mudah, PLN Sediakan 79 SPKLU di Jalur Trans Sumatera

BACA JUGA:Pengendara Wanita Tabrak PKL di Palembang, Ayam Geprek dan Roti Berhamburan, 2 Pedagang Dilarikan ke RS

Dijelaskan Hilwen, dalam waktu dekat pihaknya akan melayangkan surat peringatan ketiga kepada para pedagang agar segera mensterilkan kawasan tersebut.

Untuk diketahui, diungkapkan Hilwen, bahwa larangan berjualan di kawasan ini tertuang dalam Pasal 34 Huruf d Perda Tibum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: