Sengketa Pilkada Ogan Ilir Diputus Dismissal oleh MK, KPU Siapkan Pleno Penetapan Bupati-Wabup Terpilih
MK memutuskan sengketa Pilkada Kabupaten Ogan Ilir dismissal atau tidak dapat diterima. --
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: