Sengketa Pilkada Ogan Ilir Diputus Dismissal oleh MK, KPU Siapkan Pleno Penetapan Bupati-Wabup Terpilih
MK memutuskan sengketa Pilkada Kabupaten Ogan Ilir dismissal atau tidak dapat diterima. --
Roby menuturkan, pelantikan Bupati-Wabup Ogan Ilir periode 2025-2030 terpilih diprediksi akan bersamaan dengan kepala daerah terpilih lainnya di Provinsi Sumatera Selatan.
"Bisa saja pelantikan dilakukan bersamaan dengan kepala daerah yang tidak bersengketa," lanjutnya.
Adapun hasil Pemilihan Bupati (Pilbup) Ogan Ilir hanya diikuti satu pasangan calon, yakni Panca Wijaya Akbar-Ardani yang melawan kolom kosong.
Pasangan calon nomor urut 1 itu meraih 154.088 suara, sedangkan kolom kosong mendapatkan 41.523 suara.
BACA JUGA:Roby Ardiansyah Ditunjuk Jadi Plt Ketua KPU Ogan Ilir, Gantikan Masjidah yang Diberhentikan DKPP
Sebagaimana diketahui, Presiden Prabowo telah menetapkan pelantikan kepala daerah terpilih pada 20 Februari 2025 mendatang.
Sebelumnya, Presiden Prabowo membatalkan pelantikan kepala daerah terpilih non-sengketa yang seyogyanya akan dilakukan pada 6 Februari 2025.
Namun, karena alasan efisiensi, Presiden Prabowo lalu meminta pelantikan dilakukan secara serentak dengan kepala daerah yang diputuskan dismissal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: