Sanksi Berat Menanti, Jika Oknum Pengadilan Terbukti Memeras Lina Mukherjee

Sanksi Berat Menanti, Jika Oknum Pengadilan Terbukti Memeras Lina Mukherjee

Sangsi Berat Menanti, Jika Oknum Pengadilan Terbukti Memeras Lina Mukherjee--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Pihak Pengadilan Negeri (PN) Palembang bakal memberikan sanksi yang tegas, khususnya kepada oknum yang diduga melakukan pemerasan seperti yang dikatakan Lina Mukherjee pada sebuah podcast saat dirinya terjerat hukum kasus Penistaan agama.

Demikian dikatakan Ketua PN Palembang melalui Humas Raden Zainal Arif SH MH, Selasa 4 Februari 2025 ketika diwawancarai menanggapi kabar yang beredar adanya dugaan pemerasan dilakukan oleh oknum Pengadilan terhadap Lina Mukherjee.

"Karena pada prinsipnya kami dari PN Palembang pada saat ini sedang giat-giatnya menegakkan integritas, untuk itu kami sangat mengharapkan adanya laporan-laporan terkait dugaan pemerasan itu untuk selanjutnya dilaporkan ke Bawas Mahkamah Agung," kata Zainal.

Meski begitu, menurut Zainal isu yang saat ini jadi sorotan publik mengenai dugaan pemerasan oknum Pengadilan hanya dari satu pihak saja namun dapat dipastikan selanjutnya dilakukan pemeriksaan internal dari PN Palembang.

BACA JUGA:Sakit Hati, Lina Mukherjee Bongkar Oknum Pengadilan Diduga Memerasnya Rp500 Juta Saat Berperkara di Palembang

BACA JUGA:Lina Mukherjee Hirup Udara Bebas, Kuasa Hukum Pelapor yang Jebloskannya ke Lapas Bilang Begini

Dari pemeriksaan internal itu, lanjut Zainal kemudian akan ditindaklanjuti kembali oleh tim sendiri apakah adanya dugaan pemerasan oknum itu hanya sekedar isu belaka atau merupakan suatu kebenaran.

"Meski sampai sekarang belum ada laporan, namun akan kita tindak lanjuti dan berkoordinasi dengan pimpinan guna mengetahui siapa oknum yang dimaksud," ujarnya.


Sakit Hati, Lina Mukherjee Bongkar Oknum Pengadilan Diduga Memerasnya Rp500 Juta Saat Berperkara di Palembang--

Disinggung tindakan atau sangsi apa yang diberikan nantinya jika oknum tersebut terbukti melakukan pemerasan, dijawab Zainal sangsi yang akan diterapkan sesuai dengan ketentuan mulai dari sangsi ringan hingga sangsi berat.

Diterangkannya, jika nanti memang apa yang dilaporkan itu terbukti pihak PN Palembang akan memberlakukan sangsi yang sesuai dengan mekanisme seperti yang ada di internal Mahkamah Agung ada bagian pengawasan.

Lebih lanjut, lembaga atau institusi Pengadilan saat ini tidak akan mentolerir lagi bagi oknum-oknum yang bisa merusak integritas dari Pengadilan itu sendiri seperti dugaan pemerasan yang diviralkan Lina Mukherjee

"Maka dari itu, sekali lagi kita lihat nanti sampai dimana isu apakah benar atau tidaknya namun yang pastinya kami sampai sekarang belum menerima laporan resmi terkait dugaan pemerasan itu," tandasnya.

BACA JUGA:Lina Mukherjee Kasus Penistaan Agama Dikabarkan Bakal Bebas Besok, Unggah Jemput ke Palembang di IG Story

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: