Sat Pol PP Palembang Buru Pelaku Vandalisme Aspal Jalan Angkatan 45, Sanksi Berat Menanti

Sat Pol PP Palembang Buru Pelaku Vandalisme Aspal Jalan Angkatan 45, Sanksi Berat Menanti

Tangkapan layar diduga para pelaku vandalisme aspal Jalan Angkatan 45 Palembang yang bikin warga geram kini diburu Sat Pol PP Palembang.-Foto: dokumen/sumeks.co-

PALEMBANG, SUMEKS.CO -  Aksi Vandalisme yang sempat menghebohkan warga di Jalan Angkatan 45 Kecamatan IB I Palembang, para pelaku ini dinyatakan bakal diburu. 

Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum (Tibum) Sat Pol PP Palembang, Cerli Panggarbesi menjelaskan bahwa pihaknya sangat menyayangkan sekali aksi vandalisme di aspal jalan ini kembali terjadi.

"Untuk sanksi ketika yang grafiti itu fasilitas umum tetap mengacu pada ketentuan Perda 44/2002," ungkap Cerli, Kamis 24 Oktober 2024. 

Dijelaskan Carli, video viral terkait aksi vandalisme yang baru saja beredar memperlihatkan plat kendaraan pelaku. 

BACA JUGA:Saksi Jelaskan Kronologi Pelaku Vandalisme di Jalan Angkatan 45, Mulut Bau Alkohol, Sempat Rampas Handphone

BACA JUGA:Aksi Vandalisme Sepanjang Jalan Angkatan 45 Palembang, Warganet Sebut Penerapan Sanksi Efek Jera

"Nanti kami juga akan coba komunikasikan ke pihat terkait sebagai upaya mengetahui identitas pelaku agar dapat dilakukan penindakan sesuai ketentuan perda," jelasnya.

Sebelumnya diketahui, aksi vandalisme di Kota Palembang kembali marak dilakukan oknum tak bertanggungjawab, Kamis 24 Oktober 2024. 

Bahkan kali ini, aksi vandalisme dilakukan beberapa titik fasilitas umum. 

Tak hanya pada bagian dinding-dinding, aksi coret-coret dari pelaku vandalisme ini juga terjadi di aspal jalan raya. 

BACA JUGA:Belum Diresmikan, Dinding Flyover Simpang Sekip Palembang Dipenuhi Coretan Vandalisme

BACA JUGA:Vandalisme Marak, Fasum Jadi Sasaran

Seperti yang terjadi di sepanjang Jalan Angkatan 45 Palembang. 

Aspal jalanan, dinding, banner pasangan calon tiang LRT tak luput menjadi kanvas pelaku aksi Vandalisme di kota pempek.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: