Prabowo Instruksikan Efisiensi Anggaran 2025, Wamenkum Ajak Kemenkum Berinovasi Maksimalkan Sumber Daya

Prabowo Instruksikan Efisiensi Anggaran 2025, Wamenkum Ajak Kemenkum Berinovasi Maksimalkan Sumber Daya

Wamenkum Edward Omar Sharif Hiariej mengajak seluruh pegawai Kemenkum untuk memanfaatkan keterbatasan anggaran sebagai peluang untuk berkreasi dan meningkatkan kinerja di apel pagi, Senin 3 Februari 2025.--

SUMEKS.CO - Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, baru-baru ini mengeluarkan instruksi penting kepada seluruh jajaran pemerintah untuk melakukan efisiensi belanja dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025.

Instruksi tersebut menggarisbawahi pentingnya pembatasan anggaran pada sektor-sektor yang tidak prioritas dan memastikan bahwa setiap pengeluaran negara dapat memberikan dampak yang maksimal meskipun dengan keterbatasan sumber daya.

Wakil Menteri Hukum (Wamenkum), Edward Omar Sharif Hiariej, yang lebih akrab disapa Prof. Eddy, turut memberikan tanggapan positif atas kebijakan tersebut.

Dalam apel pagi yang digelar oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) pada Senin, 3 Februari 2025, Eddy mengajak seluruh pimpinan dan pegawai Kemenkum untuk melihat pembatasan anggaran ini sebagai sebuah peluang, bukan hambatan.

BACA JUGA:Kemenkumham Babel Dorong Pendaftaran Hak Cipta dan Desain Industri di Universitas Pertiba

BACA JUGA:Kanwil Kemenkumham Babel Bahas Penggunaan Dana Desa untuk THR Perangkat Desa

“Dalam setiap tantangan yang kita hadapi, selalu ada peluang untuk berkembang dan meningkatkan diri. Pembatasan anggaran bisa menjadi dorongan untuk berinovasi, mencari cara-cara baru yang lebih efektif, dan memastikan bahwa setiap kebijakan yang kita buat tetap memberikan hasil yang optimal meski dengan sumber daya yang terbatas,” kata Wamenkum dalam sambutannya.

Lebih lanjut, Eddy menjelaskan bahwa efisiensi belanja pemerintah yang dimaksudkan tersebut diatur melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025.

Inpres ini mengatur pembatasan anggaran pada kegiatan-kegiatan yang tidak memiliki output terukur dan tidak mendukung pencapaian tujuan utama pelayanan publik.

Dalam kebijakan efisiensi ini, pemerintah telah menetapkan beberapa langkah konkret, antara lain pengurangan belanja perjalanan dinas sebesar 50%, pembatasan kegiatan seremonial, serta pengurangan pelaksanaan Focus Group Discussion (FGD) yang dinilai kurang mendesak.

BACA JUGA:Transformasi Layanan Publik! Kanwil Kemenkumham Babel Evaluasi Survei untuk Wujudkan Wilayah Bebas Korupsi

BACA JUGA:Pengawasan Notaris Diperketat! Kemenkumham Babel Gelar Rapat Koordinasi untuk Tingkatkan Profesionalisme

Kebijakan efisiensi ini juga mencakup pembatasan honorarium untuk tim yang terlibat dalam berbagai kegiatan pemerintahan.

Dengan langkah-langkah tersebut, pemerintah berharap dapat memfokuskan anggaran pada target kinerja yang langsung berhubungan dengan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: