Yayasan ‘Siluman’ Ungkap 5 Fakta Korupsi Aset Yayasan Bantanghari 9, Usai Mantan Sekda Palembang Tersangka

Yayasan ‘Siluman’ Ungkap 5 Fakta Korupsi Aset Yayasan Bantanghari 9, Usai Mantan Sekda Palembang Tersangka

Yayasan ‘siluman’ ungkap 5 fakta korupsi aset Yayasan Bantanghari 9 usai mantan Sekda tersangka. foto: sumeks.co. --

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Yayasan ‘siluman’ ungkap 5 fakta korupsi aset Bantanghari Sembilan (YBS), usai mantan Sekda Palembang Harobin Mustofa resmi tersangka, Rabu 22 Januari 2025.

Kasus korupsi aset Yayasan Batanghari Sembilang itu mengungkap 5 Fakta yang mencengangkan:

Fakta pertama, Aset Yayasan Batanghari Sembilan yang menggiurkan itu mulai dilirik Mafia Tanah usia muncul Yayasan Siluman yang mengatasnamakan Sumsel.

Nama Yayasan Batanghari Sembilan atau dulu ‘Jajasan’ Batanghari Sembilan ditambahkan dengan kata Sumsel dibelakangnya.

BACA JUGA:Terungkap Aset Rp100 M Yayasan Batanghari Sembilan Usai Mantan Sekda Tersangka, 1952 YBS Hanya Modal 10 Ribu

BACA JUGA:Penyidik Kejati Sumsel Telah Periksa 77 Saksi Dalam Kasus yang Menjerat Mantan Sekda Palembang Harobin Cs

Yayasan tandingan ini mengklaim sebagai Yayasan ‘asli’ yang menaungi semua aset milik Pemda Sumsel itu.

Fakta kedua, Yayasan ‘Siluman’ itu muncul berdasarkan akta 97 yang dibuat oknum notaris di Yogyakarta Yayasan Batanghari Sembilan berubah menjadi Yayasan Batanghari Sembilan Sumsel, dengan tambahan nama Sumsel  (Sumatera Selatan).

Lewat yayasan ‘Siluman’ inilah aset Yayasan Batanghari Sembilang kemudian diperjualbelikan lewat surat kuasa untuk menjual aset YBS.

Aset yang sudah dijual itu adalah aset YBS berupa asrama atau Pondok ‘pelajar dan mahasiswa’ Mesudji di Yogyakarta. 

BACA JUGA:Jadi Tersangka Korupsi Aset Yayasan Batanghari Sembilan, Mantan Sekda Palembang Harobin Cs Masuk Rutan Pakjo

BACA JUGA:Mantan Sekda Kota Palembang Harobin Jadi Tersangka Korupsi, Ini Kasusnya

Fakta ketiga, dalam kasus penjualan aset Asrama pelajar dan mahasiswa Sumsel di Yogyakarta ini ada 6 orang tersangka yang ditetapkan Kejati Sumsel, sedangkan 2 orang diantaranya sudah meninggal dunia.

Sisanya 4 orang sudah divonis di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Palembang akhir tahun 2024. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: