Penyidik Kejati Sumsel Telah Periksa 77 Saksi Dalam Kasus yang Menjerat Mantan Sekda Palembang Harobin Cs
77 Saksi di Periksa Penyidik Dalam Kasus Korupsi Menjerat Mantan Sekda Palembang Harobin Mustofa--
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Sebanyak 77 nama telah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi sebelum menetapkan mantan Sekda Kota Palembang Harobin Mustofa Cs sebagai tersangka korupsi jual aset Yayasan Batanghari Sembilan (YBS) sebidang tanah di Jalan Mayor Ruslan senilai Rp11,7 miliar.
Demikian diterangkan Asisten Pidana Khusus Kejati Sumsel Umaryadi SH MH, saat gelar rilis usai penetapan sekaligus penahanan tersangka Harobin Mustofa di gedung Kejati Sumsel, Rabu 22 Januari 2025.
"Total ada sebanyak 77 nama yang telah diperiksa dan dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara ini," ungkap Aspidsus Umaryadi menyampaikan siaran persnya kepada awak media.
Umaryadi mengklaim bahwa meskipun telah ditetapkan tiga orang tersangka dalam perkara ini, tidak menutup kemungkinan bakal dilakukan pengembangan perkara.
BACA JUGA:Mantan Sekda Kota Palembang Harobin Jadi Tersangka Korupsi, Ini Kasusnya
Terutama, lanjut Aspidsus terhadap pihak-pihak lainnya yang diduga turut terlibat selain daripada para tersangka.
"Tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel masih mendalami alat bukti serta keterangan saksi-saksi terkait keterlibatan pihak lainnya yang dapat dimintai pertanggung jawaban," ungkap Umaryadi.
Mantan Sekda Harobin Cs Ditetapkan Tersangka Korupsi Jual Aset Yayasan Batanghari Sembilan Mayor Ruslan.-Foto: Fadly/sumeks.co-
Namun, lanjut Umaryadi saat ini tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel masih akan mendalami penyidikan perkara khususnya nanti ketiga nama tersebut kembali akan dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka.
Diketahui sebelumnya, tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi penjualan aset YBS Jalan Mayor Ruslan Palembang hingga merugikan keuangan negara Rp11,7 miliar.
Ketiga tersangka itu yakni Harobin Mustofa selaku Sekda Kota Palembang tahun 2016, kemudian kuasa penjual aset YBS bernama Usman Goni serta mantan Kasi Pemetaan pada BPN Kota Palembang bernama Yuherman.
Perkara ini, diketahui juga merupakan pengembangan perkara sebelumnya yang telah diproses hukum dipersidangan yaitu penjualan aset YBS Jalan Punto Dewo Jogjakarta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: