Dugaan Korupsi DANA Desa Serikembang Muara Kuang Ogan Ilir, Kejari Siap Tingkatkan ke Tahap Penyelidikan, Jika

Dugaan Korupsi DANA Desa Serikembang Muara Kuang Ogan Ilir, Kejari Siap Tingkatkan ke Tahap Penyelidikan, Jika

Kejari Ogan Ilir bakal membuka kembali laporan dugaan korupsi DANA Desa Serikembang Kecamatan Muara Kuang, Kabupaten Ogan Ilir, jika ditemukan alat bukti baru. --

Tim Inspektorat Kabupaten Ogan Ilir telah menindaklanjuti laporan tersebut, dengan output berupa Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus Nomor: 700/027/LHP-K/ITDA-OI/2024 tanggal 25 September 2024 atas Dugaan Perbuatan Merugikan Keuangan Negara Pada Kegiatan Pembangunan Jalan Usaha Tani, Insentif Guru Madrasah Diniyah dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa Serikembang Kecamatan Muara Kuang Kabupaten Ogan Ilir.

Adapun faktanya, sebagai berikut :

a. Pembangunan Jalan Usaha Tani Tahun Anggaran 2024 baru menyelesaikan tahap I dengan volume terpasang 398 m x 1,52 m x 0,13 m menggunakan DANA sebesar Rp144.568.000,00 sesuai dengan Rencana Penggunaan DANA (RPD) Tahap I Tahun 2024 dan terhadap kekurangannya terdapat sebagian kecil retakan halus, agar dilakukan perbaikan, karena pembangunan masih akan dilanjutkan pada Tahap II dan masih dalam tahun anggaran 2024.

BACA JUGA:Laporan Dugaan Korupsi Dana Desa Jalan di Tempat, Warga Desa Serikembang Muara Kuang Datangi Kejari Ogan Ilir

BACA JUGA:Bersikap Sopan dan Akui Perbuatan, Kades Harimau Tandang Korupsi Dana Desa Buat Karokean Minta Dihukum Ringan

b. Kegiatan Madrasah Diniyah Desa Serikembang Kecamatan Muara Kuang telah dilaksanakan dari tahun 2018 sampai dengan sekarang dan Insentif Guru Madrasah Diniyah telah dibayarkan sesuai dengan anggaran.

c. Mekanisme pemilihan dan penetapan Keluarga Penerima Manfaat Bantuan Langsung Tunai DANA Desa (KPM BLT DD) Desa Serikembang Tahun 2024 telah dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Perkara ini dilaporkan oleh pengacara Defi Iskandar, mewakili warga Desa Serikembang Kecamatan Muara Kuang Kabupaten Ogan Ilir. 

Defi berharap, perkara yang dilaporkannya ini bisa ditingkatkan ke tahap penyelidikan oleh Aparat Penegak Hukum (APH). 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: