Ayo, Wujudkan Syiar NU dengan Pemasangan 102 Juta Bendera Mulai Hari Ini

Ayo, Wujudkan Syiar NU dengan Pemasangan 102 Juta Bendera Mulai Hari Ini

Ayo, Wujudkan Syiar NU dengan Pemasangan 102 Juta Bendera Mulai Hari Ini --

Ayo, Wujudkan Syiar NU dengan Pemasangan 102 Juta Bendera Mulai Hari Ini 

Jakarta, sumeks.co-  Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) telah mengeluarkan Instruksi Nomor 3215/PB.01/A.1.01.47/99/01/2025 tentang pemasangan 102 juta bendera Nahdlatul Ulama di seluruh Indonesia. 

Instruksi ini merupakan bagian dari rangkaian kegiatan untuk memeriahkan peringatan Hari Lahir (Harlah) ke-102 Nahdlatul Ulama (NU) yang jatuh pada tahun ini.

Instruksi tersebut tertuang dalam butir ke-5 yang menyebutkan pentingnya partisipasi aktif warga Nahdliyin dalam memasang bendera NU di berbagai lokasi strategis, termasuk rumah-rumah warga, kantor, masjid, pondok pesantren, dan tempat-tempat umum lainnya. 

Langkah ini diharapkan menjadi wujud nyata syiar Nahdlatul Ulama (NU) dalam memperingati perjalanan panjang organisasi Islam terbesar di Indonesia ini.

BACA JUGA:Pemkab Muba Beri Kontribusi Besar untuk Warga Nahdlatul Ulama

BACA JUGA:Dituding Bukan Keturunan Ki Ageng Muhammad Besari, PBNU Pasang Badan Bela Gus Miftah? Waduh...

 


Simbol syiar Nahdliyin melalui gerakan 102 juta bendera NU--

Ketua Umum PBNU, KH Yahya Cholil Staquf, dalam keterangannya menegaskan bahwa pemasangan bendera merupakan simbol kebanggaan dan rasa syukur atas keberadaan NU yang telah berkontribusi besar bagi bangsa dan umat. 

"Pemasangan 102 juta bendera ini adalah bentuk komitmen kita sebagai Nahdliyin untuk terus menjaga tradisi, menyebarkan kedamaian, dan menunjukkan kekuatan kebersamaan," ungkapnya.

Butir Ke-5 Instruksi PBNU

Instruksi Nomor 3215/PB.01/A.1.01.47/99/01/2025 berisi beberapa poin penting terkait pelaksanaan kegiatan Harlah ke-102 NU. Pada butir ke-5, secara spesifik disebutkan:

Pemasangan Bendera NU: Warga Nahdliyin diimbau memasang bendera NU mulai 20 Januari hingga 31 Januari 2025 di lingkungan masing-masing.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: