Pj Gubernur Elen Setiadi Serahkan SK Perpanjangan Pj Bupati OKI

Pj Gubernur Elen Setiadi Serahkan SK Perpanjangan Pj Bupati OKI

Pj Gubernur Elen Setiadi serahkan SK perpanjangan Pj Bupati OKI. Foto : Dokumen/Sumeks.Co--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel)  Elen Setiadi SH ME secara resmi menyerahkan  Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia (RI).

Yakni tentang Perpanjangan Pj Bupati Ogan Komering Ilir (OKI), Ir Asmar Wijaya MSi yang diserahkan bertempat di Griya Agung Palembang, Selasa 14 Januari 2025.

Dalam kesempatan itu Pj Gubernur Elen Setiadi mengatakan perpanjangan Pj Bupati OKI dilakukan dikarenakan masa berlaku SK sebelumnya sudah habis. 

"Sudah habis setahun masa jabatan Pj Bupati OKI dan hari ini kita perpanjang," ucapnya. 

BACA JUGA:Kemendagri Evaluasi Kinerja Pj Bupati OKI, 10 Indikator Prioritas Tercapai

BACA JUGA:Pj Bupati OKI Pastikan Pelayanan Publik Normal Usai Libur Tahun Baru

Lanjutnya, mengenai SK perpanjang sampai dengan dilantiknya Bupati OKI yang definitif oleh karena itu sehari yang lalu sudah keluar SK-nya dari Mendagri dan diserahkan hari ini. 

Elen menekankan pada Pj Bupati OKI, Ir Asmar Wijaya MSi untuk melanjutkan tugasnya sebagai Pj Bupati OKI dan fokus pada program-program prioritas.

"Tidak banyak yang saya tekankan tadi, yang terpenting itu fokus kerja menurunkan inflasi, kemiskinan, pembangunan infrastruktur dan program-program kerja prioritas lainnya yang ada di OKI," ujarnya.

Selanjutnya, Elen juga meminta Pj Bupati OKI terus lakukan kerja sama dan sinergi dengan Pemprov Sumsel maupun Forkopimda OKI dalam menjalankan tugasnya.

BACA JUGA:Pj Bupati OKI Gemakan Pesan Presiden Prabowo di Hari Bela Negara

BACA JUGA:Jelang Nataru Pj Bupati OKI Pantau Stabilitas Harga dan Gelar Pasar Murah

"Sekali lagi selamat menjalankan tugas sebagaimana yang telah ditugaskan, lanjutkan semua program-program kerja yang sudah berlangsung," jelasnya.

Termasuk juga terus bersinergi bersama Forkopimda OKI maupun Pemprov Sumsel. (*) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: