Sebabkan Kebocoran PAD Kota Palembang, Belasan Kendaraan Parkir Sembarangan Sejumlah Titik Ditertibkan

Sebabkan Kebocoran PAD Kota Palembang, Belasan Kendaraan Parkir Sembarangan Sejumlah Titik Ditertibkan

Sebabkan Kebocoran PAD Kota Palembang, Belasan Kendaraan Parkir Sembarangan Sejumlah Titik Ditertibkan. -Foto: dokumen/sumeks.co -

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palembang melakukan penertiban belasan kendaraan yang parkir di bahu jalan, Rabu 9 Januari 2025. 

Kendaraan yang parkir sembarangan di sejumlah titik Kota Palembang ditertibkan, lantaran selain mengakibat kemacetan juga membuat Pendapat Asli Daerah (PAD) Kota Palembang alami kebocoran dari sektor parkir.

Beberapa titik, seperti Jalan Merdeka, Jalan Sudirman, seputaran RS Dr AK Ghani serta di Jalan POM IX Palembang. 

Kendaraan roda dua yang parkir tidak pada tempatnya diangkat menggunakan alat berat, kemudian diangkut mobil towing untuk diamankan. 

BACA JUGA:Selain Digembosi, Puluhan Sepeda Motor yang Parkir Sembarangan Diangkut Paksa Petugas Dishub Palembang

BACA JUGA:Dishub Palembang Ungkap Penyebab Banyak Motor Parkir Sembarangan di Trotoar Jalan POM IX

Kabid Dalops Dishub Kota Palembang, AK Juliansah menjelaskan bahwa penertiban kendaraan yang parkir di bahu jalan ini sesuai dengan peraturan Wali Kota Palembang. 

"Parkir tidak pada tempatnya. Jadi, selain membahayakan pengendara lain juga PAD Palembang berkurang dari Sektor Parkir, karena ini parkir liar," ungkap Juliansyah saat melakukan penertiban di Jalan POM IX Palembang, Rabu 8 Januari 2025.

Dijelaskan, beberapa titik yang ditertibkan, diantaranya seputaran RS Dr AK Ghani, deretan Jalan Merdeka mulai dari Pasar 26 Ilir, depan Dinsos, Dinkes, Dispenda, PBK hingga Lapas selain di Jalan Sudirman.

BACA JUGA:Tak Bosan-Bosan, Petugas Dishub Palembang Gembosi Puluhan Motor yang Parkir Sembarangan di Jalan

BACA JUGA:Dishub Palembang 'Ditantang' Warganet, Minta Tindak Kendaraan yang Parkir Sembarangan di Jalan Merdeka

Penertiban ntuk kendaraan roda empat dilakukan tindakan digembok, bahkan digembosi bannya. 

Kemudian, mayoritas kendaraan yang diterbitkan jenis roda dua.

"Ada total 14 unit kendaraan sepeda motor yang diterbitkan untuk disidangkan ke pengadilan," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: