CATAT Pendaftaran PPPK Tahap 2 Diperpanjang Hingga 7 Januari 2025, Ini Info Terbaru dari BKN
PPPK Tahap 2 untuk tahun 2024 resmi diperpanjang selama tujuh hari hingga tanggal 7 Januari 2025--
SUMEKS.CO - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan bahwa pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 2 2024 akan diperpanjang hingga 7 Januari 2025.
Perpanjangan pendaftaran PPPK Tahap 2 ini memberikan kesempatan bagi tenaga honorer yang belum berhasil lolos seleksi pada tahap sebelumnya untuk mendaftar kembali.
Jadwal PPPK Tahap 2 yang awalnya ditutup pada 31 Desember 2024 kini bisa dilakukan hingga awal tahun 2025. BKN juga menambahkan aturan dan ketentuan terbaru yang wajib dipatuhi oleh calon pelamar.
Hal ini juga disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKN, Haryomo Dwi Putranto.
BACA JUGA:Kabar Gembira! Gagal Seleksi CPNS Bisa Daftar PPPK Tahap 2
BACA JUGA:Apakah Semua Tenaga Honorer Akan Jadi ASN 2024? Simak Fakta dan Aturan Seleksi PPPK Tahap 2!
Menurutnya, masih banyak tenaga non-ASN (tenaga honorer) yang belum menyelesaikan proses pendaftaran mereka melalui portal resmi SSCASN.
“Berdasarkan data per 29 Desember 2024, masih terdapat banyak tenaga non-ASN dalam database BKN yang belum mendaftar atau belum menyelesaikan proses pendaftaran pada sistem SSCASN,” katanya, dikutip dari menpan.go.id pada Rabu 1 Januari 2024.
Adapun langkah perpanjangan pendaftaran ini diambil untuk memberikan waktu lebih bagi para tenaga non-ASN dalam melengkapi persyaratan.
Selain itu, seleksi PPPK Tahap 2 juga ada pula aturan tambahan. Aturan dan syarat tambahan tersebut sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 634 Tahun 2024.
BACA JUGA:Ini Syarat yang Disiapkan Pelamar PPPK Tahap 2, Dibuka Pertengahan November 2024
Dengan diperpanjangnya jadwal pendaftaran PPPK Tahap 2, tenaga honorer yang tidak lolos tahap sebelumnya bisa turut mendaftar.
Sebagaimana telah disampaikan oleh pihak BKN, bahwa pendaftaran PPPK Tahap 2 akan diperpanjang sampai tanggal 7 Januari.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: