Terungkap, 4 Fakta Kasus Batal Umroh 9 Orang Jemaah di Palembang, Diputus Sepihak Biro Travel PT Bin Bilal
Kasus batal umroh terjadi lagi kali ini 9 orang jemaah Palembang diputus sepihak biro travel PT Bin Bilal Indonesia.--
Saat itu, menurut keterangan pelapor bahwasanya dirinya dan rekan-rekan telah mendaftarkan Umroh untuk jadwal keberangkatan tanggal 21 Desember 2024 kepada terlapor selaku agen perjalanan travel umroh dan haji.
Namun pada saat tanggal 20 desember 2024 tidak ada kabar dan kejelasan dari terlapor, lalu korban bersama-sama mendatangi kantor terlapor tersebut dan melalui admin terlapor menyampaikan kabar penundaan keberangkatan korban untuk umroh tersebut hingga 18 Januari 2025.
"Kami tidak menerima penundaan tersebut dikarenakan terlapor membatalkan secara sepihak." ungkap Yulian Rais, Minggu 29 Desember 2024.
Akibat kejadian tersebut korban merasa telah dirugikan kurang lebih Rp 323.610.400 selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polrestabes Palembang.
"Kami minta kejelasan. Dari itu kami laporkan. Jika, tidak jadi berangkat kami harap uang kami dapat dikembalikan," katanya.
BACA JUGA:1 Unit Rumah di Ogan Ilir Terbakar, Uang Rp 30 Juta untuk Persiapan Berangkat Umroh Ikut Ludes
BACA JUGA:5 Penggali Kubur dan Pemandi Jenazah di Prabumulih Terima Hadiah Umroh Gratis dari Kapolda Sumsel
Sementara, KA SPKT Polrestabes Palembang, AKP Heri membenarkan bahwa laporan korban telah diterima pihaknya.
Laporan korban berdasarkan Tindak pidana penipuan atau perbuatan curang UU nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP.
"Laporan sudah kita serahkan ke unit Satreskrim Polrestabes Palembang untuk ditindaklanjuti," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: