Pria Bernama Tri Natal Rayakan Natal di Sel Tahanan Sementara Polres Prabumulih, Ini Kasusnya
Pria Bernama Tri Natal Rayakan Natal di Sel Tahanan Sementara Polres Prabumulih Ini Kasusnya.-Foto: dokumen/sumeks.co -
Tersangka Tri Natal bersama barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres Prabumulih untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan antara lain 1 paket sabu dengan berat 4,26 gram, plastik klip, kotak rokok, celana pendek, uang tunai Rp560 ribu, dan barang lainnya.
BACA JUGA:Edarkan Sabu di Kebun-Kebun Sawit, Warga Muara Kelingi Dibekuk Polisi
BACA JUGA:APES! Edarkan Sabu di Muara Enim, Warga Pali Dibekuk
Akibat ulahnya, tersangka Tri Natal dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika, yang mengancam hukuman berat.(chy)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: