Gadaikan Motor Pacar Sendiri, Resedivis Kasus Pencurian Ini Dihukum 2 Tahun Penjara, Modusnya Bikin Geram

Gadaikan Motor Pacar Sendiri, Resedivis Kasus Pencurian Ini Dihukum 2 Tahun Penjara, Modusnya Bikin Geram

Gadsikan Motor Pacar Sendiri Residivis Kasus Pencurian Ini di Hukum 2 Tahun Penjara, Modusnya Bikin Geram--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Tak tahu malu, mungkin kata yang tepat untuk mendeskripsikan terdakwa Ridwan Effendi alias Embot, yang telah tega menjual sepeda motor milik pacar sendiri hingga dijatuhi pidana 2 tahun penjara oleh majelis hakim PN Palembang.

Dalam sidang yang digelar, Selasa 24 Desember 2024, resedivis kasus pencurian ini hanya bisa tertunduk tidak segarang saat menggadaikan sepeda motor pacarnya bernama Siti Zahroh saat mendengar vonis pidana hakim.

Majelis hakim diketuai Fatimah SH MH, menjerat terdakwa Ridwan Effendi terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan sepeda motor atas nama korban Siti Zahroh.

Dalam pertimbangan amar putusan, terdakwa Ridwan Effendi dinilai terbukti memiliki hingga menguasai barang milik orang lain sebagai diatur dalam pasal 372 KUHPidana.

BACA JUGA:Dipancing COD, Pelaku Penggelapan Mobil di Palembang Ditabrak Korban, Diteriaki Maling Pingsan Dimassa

BACA JUGA:Kuasa Hukum Korban Penggelapan Uang Perusahaan Rp1,3 Miliar Minta Terdakwa Dihukum Lebih Berat dari Tuntutan

"Menjatuhkan pidana oleh karenanya dengan pidana selama 2 tahun penjara," tegas hakim ketua bacakan amar putusannya.

Dalam pertimbangan hal yang memberatkan pidana 2 tahun penjara, bahwa terdakwa merupakan residivis tindak pidana pencurian serta perbuatan terdakwa merugikan korban dan meresahkan masyarakat.


Tanpa didampingi penasihat hukum, residivis kasus penggelapan motor pacar ini dihukum 2 tahun penjara--

Vonis yang dijatuhkan selama 2 tahun penjara tersebut, diketahui telah dikurangi dari tuntutan pidana yang mana sebelumnya JPU Kejari Palembang menuntut dengan pidana 2 tahun dan 6 bulan penjara.

Atas vonis pidana itu terdakwa Ridwan Effendi alias Embot tanpa pikir panjang langsung menyatakan terima.

Kasus yang menjerat terdakwa Ridwan Effendi alias Embot, bermula saat motor korban Siti Zahroh yang tidak lain berstatus sebagai pacarnya selama 4 bulan ini rusak tidak bisa dihidupkan.

Sehingga, atas inisatif terdakwa Embot menyarankan agar motor pacarnya tersebut diperbaiki di bengkel kenalannya.

BACA JUGA:Kasus Penggelapan Tabungan Anggota KUD Marga Mulya OKI Rp14 Miliar Lebih Harus Ada Audit Eksternal

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: