Kasus Pembunuhan Bos Toko Bangunan di OKI, Jaksa Tetap Tuntut 2 Terdakwa dengan Hukuman Mati

Kasus Pembunuhan Bos Toko Bangunan di OKI, Jaksa Tetap Tuntut 2 Terdakwa dengan Hukuman Mati

Jaksa Penuntut Umum tetap pada tuntutan kasus Pembunuhan Bos Toko Bangunan di OKI. Foto : Niskiah/Sumeks.Co   --

KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Pada persidangan di Pengadilan Negeri Kayuagung, kasus pembunuhan bos toko bangunan di Kecamatan Mesuji Raya, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), jaksa penuntut umum (JPU) menyampaikan jawaban atas pembelaan dari penasehat hukum kedua terdakwa. 

Di persidangan, Selasa 24 Desember 2024, jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri OKI menyampaikan tetap pada tuntutan kepada 2 terdakwa Alim Ardianto (32) dan Puguh Nurrohman alias Puguh (27) yakni menuntutnya dengan hukuman mati. 

"Berdasarkan dalil-dalil di persidangan perbuatan terdakwa Alim sangat keji karena melakukan pembunuhan di hadapan seorang anak yang membuat trauma," ujar Jaksa, Farid Purnomo SH. 

Selain itu antara terdakwa dengan korban belum adanya perdamaian. Termasuk juga utang terdakwa kepada korban belum dibayar sedikit pun. 

BACA JUGA:5 Fakta Kasus Tukang Pijat di Ogan Ilir Disidang di PN Kayuagung Kasus Cabuli IRT, Nomor 5 Sangat Meringankan

BACA JUGA:Nah Loh, Asisten I Pemkab Banyuasin Diseret Jadi Saksi Sidang Korupsi Pungli UPTD DLH Banyuasin

"Jadi kami tetap pada tuntutan (hukuman mati) kepada terdakwa Alim. Begitu juga terdakwa Puquh. Dimana untuk terdakwa ini ikut serta dalam pembunuhan," jelasnya. 

Usai jaksa menyampaikan jawaban dari pembelaan penasehat hukum. Penasehat hukum akan menyampaikan duplik pada 7 Januari 2025 secara tertulis. 

Sidang keduanya dikatakan Majelis hakim diketuai Eva Rachmawati SH dengan anggota Indah Wijayati SH dan Nadia Septiani SH, dilanjutkan pada 7 Januari 2025 tahun depan dengan agenda duplik dari penasehat hukum. 

Diberitakan sebelumnya, penasehat hukum kedua terdakwa Novi Yanto SH, memohon majelis hakim untuk terdakwa Alim Ardianto agar dipidana penjara seringan-ringannya. 

BACA JUGA:Ditahan Rumah Agus ‘Tanpa Lengan’ Sempatkan Bernyanyi Main Gamelan, Ferry: ‘Tunggu Sidang Semoga Sehat Terus’

BACA JUGA: Harapan Baru Bagi Siswi SMP Palembang Korban Malapraktik, Oknum Bidan Agustian Sidang Perdana Tahun Depan!

Dimana tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk terdakwa sependapat karena sesuai dengan hukum dan perannya. 

"Setiap manusia mempunyai martabat berhak mendapatkan perlindungan hidup dan mungkin melakukan kesalahan tapi berpeluang memperbaiki. Jadi hukuman mati tidaklah mencerminkan rasa adil berkeadilan," kata Novi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: