Korban Malapraktik Oknum Bidan Agustina Buta Permanen, Pengacara Desak Hakim Keluarkan Penetapan Penahanan!
Korban Malapraktik Oknum Bidan Agustina Buta Permanen, Pengacara Desak Hakim Keluarkan Penetapan Penahanan!--
Oleh sebab itu, mewakili pihak keluarga korban ia berharap ada secercah rasa keadilan dengan mendesak majelis hakim PN Palembang nantinya mengeluarkan surat penetapan penahanan terhadap tersangka Agustina.
Sebelumnya, Juru Bicara PN Palembang Harun Yulianto SH MH membenarkan sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan kasus dugaan malapraktik oleh oknum bidan Palembang digelar pada tahun 2025.
Yang mana berkas perkara atas nama tersangka Agustina telah diregistrasi dengan nomor perkara 1528/Pid.Sus/2024/PN.Plg dan persidangan bakal digelar pada Kamis 2 Januari 2025 mendatang.
Catat, Agustina Oknum Bidan Tersangka Malapraktik Siswi Palembang Hingga Buta Bakal di Sidang Awal Tahun Ini--
Tidak hanya penetapan jadwal persidangan, lanjut Harun sidang perkara tersebut juga telah dikeluarkan penetapan perangkat majelis hakim yang akan menyidangkan.
BACA JUGA:Oknum Bidan yang Dilaporkan Dugaan Malapraktik Buka Suara dan Minta Maaf
BACA JUGA:Panggil 2 Saksi Ahli, Polda Sumsel Segera Gelar Perkara Kasus Dugaan Malapraktik Oknum Bidan
Diungkapkan Harun, untuk majelis hakimnya nanti akan di ketuai hakim Oloan Exodus Hutabarat SH MH dibantu hakim anggota 1 Agus Raharjo SH dan hakim anggota R Zaenal Arief SH MH.
"Persidangan sendiri akan digelar diruang sidang Garuda lantai II Gedung PN Palembang," ungkap Harun.
Kasus ini bermula pada 4 Juni 2024 sekira pukul 12.00 WIB. Nila Sari, ibu korban, membawa anaknya berobat ke bidan Agustina di Jalan Suka Karya, Kelurahan/Kecamatan Sukarami, Kota Palembang.
Saat itu bersama ibunya, korban datang dengan keluhan mual, muntah dan tidak nafsu makan.
BACA JUGA: Minta Oknum Bidan Kasus Malapraktik Segera Dijadikan Tersangka dan Ditahan, Korban Buka Donasi
Lalu oknum bidan Agustina tersebut kemudian memberikan enam jenis obat kepada korban.
Namun keesokan hari, setelah meminum obat yang diberikan bidan, korban tidak bisa melihat. Kulit di sekujur tubuhnya juga melepuh dan mengeluarkan darah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: