Hukuman Berat Menanti! Remaja Pemalak di Macan Lindungan Palembang Terancam 9 Tahun Penjara

Hukuman Berat Menanti! Remaja Pemalak di Macan Lindungan Palembang Terancam 9 Tahun Penjara

Palak Pengendara di Lampu Merah Simpang Macan Lindungan, Remaja Tanggung di Palembang Terancam 9 Tahun Penjara -Reigan/Sumeks.co-

"Lalu yang bersangkutan meminta uang, karena korban tidak mau menuruti tersangka, kemudian mengambil batu dan melemparkan batu tersebut ke mobil korban Suryadi," jelasnya.

"Saat ini pelaku pemalakan di Kota Palembang sudah ditangkap dan berkas perkaranya masih dilanjutkan," katanya.

BACA JUGA:Satreskrim Polres Ogan Ilir Amankan 3 Orang Pengamen Diduga Lakukan Pemalakan di Exit Gerbang Tol Kramasan

BACA JUGA:Sempat Viral di Medsos, Begini Penampakan 2 Pemalak Sopir Truk di Simpang Lampu Merah Macan Lindungan

Akibat dari itu, tersangka ini disangkakan pasal 358 Jo 53 KUHP dan pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara, demikian juga ancaman pasal 351 selama-lamanya 2 tahun 8 bulan penjara," ujarnya.

 

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: