Hukuman Berat Menanti! Remaja Pemalak di Macan Lindungan Palembang Terancam 9 Tahun Penjara

Palak Pengendara di Lampu Merah Simpang Macan Lindungan, Remaja Tanggung di Palembang Terancam 9 Tahun Penjara -Reigan/Sumeks.co-
"Lalu yang bersangkutan meminta uang, karena korban tidak mau menuruti tersangka, kemudian mengambil batu dan melemparkan batu tersebut ke mobil korban Suryadi," jelasnya.
"Saat ini pelaku pemalakan di Kota Palembang sudah ditangkap dan berkas perkaranya masih dilanjutkan," katanya.
Akibat dari itu, tersangka ini disangkakan pasal 358 Jo 53 KUHP dan pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara, demikian juga ancaman pasal 351 selama-lamanya 2 tahun 8 bulan penjara," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: