Kejari OKI Musnahkan Barang Bukti Narkoba, Senpi hingga Sajam dari 71 Berkas Perkara

Kejari OKI Musnahkan Barang Bukti Narkoba, Senpi hingga Sajam dari 71 Berkas Perkara

Kejari OKI musnahkan barang bukti tindak pidana periode Agustus-Desember. Foto : Niskiah/Sumeks.Co--

KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Sejumlah barang bukti dari berkas tindak pidana dimusnahkan Kejaksaan Negeri OKI, Rabu 11 Desember 2024.

Barang bukti yang dimusnahkan adalah periode Agustus hingga Desember 2024 yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht

"Hari ini Kejari OKI kembali melakukan pemusnahan barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap. Atau telah diputus sidangnya jadi dimusnahkan," kata Kepala Kejaksaan Negeri OKI, Hendri Hanafi SH MH didampingi Kasi Barang Bukti dan Rampasan, Parit Purnomo SH. 

Dijelaskan Kajari, barang bukti yang dimusnahkan berupa narkotika yaitu pil ekstasi dan sabu-sabu. Lalu ada juga senjata api dan senjata tajam. Termasuk juga barang bukti berupa pakaian dan lainnya. 

BACA JUGA:Hadiri Pemusnahan BB di Kejari OKU Timur, Bupati Enos: Jangan Coba-coba Berbuat Kejahatan

BACA JUGA:Pjs Bupati OKU Timur Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Narkotika 35 Kg Ganja di RSUD Martapura

"Sejumlah barang bukti yang dimusnahkan ini berasal dari 71 berkas perkara tindak pidana. Mulai dari narkotika dan lainnya," jelas Kajari. 

Disampaikan Kajari, untuk narkotika sebanyak 31 berkas perkara yang dimusnahkan. Dengan jumlah barang bukti jenis sabu-sabu sebanyak 150 bungkus paket kecil dengan berat total 52,35 gram yang dimusnahkan.

Lalu ada pil ekstasi yang dimusnahkan sebanyak 107 butir dengan berat 31,02 gram. Kemudian untuk senjata api, 2 pucuk senpi dari 2 berkas perkara. 

"Sajam yang dimusnahkan sebanyak 23 senjata tajam berasal dari 20 berkas perkara. Dan 18 berkas perkara berupa pakaian dan lainnya juga dimusnahkan," ujar Kajari. 

BACA JUGA:Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti Ikuti Pemusnahan Arsip Inaktif di Kanwil Kemenkumham Sumsel

BACA JUGA:Kejari OKI Hancurkan Sabu dengan Blender dalam Pemusnahan Barang Bukti Inkracht

Pemusnahan barang bukti tindak pidana umum ini, untuk sabu dengan cara diblender dan dicampur air kemudian dibuang ke toilet.

Lalu untuk barang berupa senjata api dan sajam dipotong dengan mesin gerinda hingga tidak bisa digunakan lagi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: