Putri Bos Toko Banguan OKI Tegaskan Vonis Mati Tak Mengembalikan Ayahnya, Tapi Utang Nyawa Harus Dibayar Nyawa

Putri Bos Toko Banguan OKI Tegaskan Vonis Mati Tak Mengembalikan Ayahnya, Tapi Utang Nyawa Harus Dibayar Nyawa

Alim Ardianto (32) dan Puguh Nurrohman alias Puguh (27) dituntut hukuman mati.--

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: