Berdalih Jemput Teman, Sepeda Motor Milik Pria di Palembang Ini Dibawa Kabur Rekan Kerja
Dalih Jemput Teman, Sepeda Motor Milik Pria di Palembang Ini Dibawa Kabur Rekan Kerja.-Foto: Reigan/sumeks.co -
Laporan korban atas Tindak pidana penggelapan UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 372.
"Laporan korban sudah kami terima dan langsung diserahkan ke unit Satreskrim Polrestabes Palembang untuk ditindaklanjuti," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: