Penyebab Isbat Nikah Rizky Febian dan Mahalini Ditolak, Harus Menikah Ulang?

Penyebab Isbat Nikah Rizky Febian dan Mahalini Ditolak, Harus Menikah Ulang?

Jadwal pernikahan ulang Rizky Febian dan Mahalini usai isbat nikah ditolak--

BACA JUGA:Postingan Ulang Paula Verhoeven Soal Penyakit NPD di Tiktok Jadi Sorotan, Netizen Duga Nyindir Baim Wong?

BACA JUGA:TERKUAK! Sempat Diisukan Selingkuh, Nissa Sabyan dan Ayus Ternyata Sudah Resmi Menikah

Sementara itu Wali hakim adalah wali yang ditunjuk oleh negara (dalam hal ini biasanya Kementerian Agama) untuk menggantikan wali nasab jika wali nasab tidak ada, tidak mampu, atau tidak mau menjadi wali.

Wali hakim biasanya ditunjuk dalam kondisi-kondisi seperti jika wali nasab tidak diketahui keberadaannya, wali nasab tidak mau menjadi wali, wali nasab tidak memenuhi syarat sebagai wali dan wali nasab tidak mampu menjadi wali (misalnya karena sakit keras atau cacat fisik).

Baik wali nasab maupun wali hakim memiliki peran yang sangat penting dalam proses pernikahan bahkan mempengaruhi kesahan pernikahan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: