Penyebab Isbat Nikah Rizky Febian dan Mahalini Ditolak, Harus Menikah Ulang?

Penyebab Isbat Nikah Rizky Febian dan Mahalini Ditolak, Harus Menikah Ulang?

Jadwal pernikahan ulang Rizky Febian dan Mahalini usai isbat nikah ditolak--

“Wali yang menikahkan saat itu adalah bukan masuk kriteria itu, bukan wali nasab dan juga bukan wali hakim yang dikehendaki seperti undang-undang," sambungnya.

Menurutnya yang menjadi wali nikah dalam pernikahan Rizky Febian dan Mahalini  itu Kepala KUA tempat akad berlangsung dan dipstikan tidak akan bermasalah seperti sekarang. 

"Nah, salah satunya itu dalam peraturan agama adalah wali hakim itu adalah kepala KUA di mana tempat dia melakukan pernikahan," tukasnya.

BACA JUGA:Ririe Fairus Tanggapi Soal Pernikahan Ayus dan Nissa Sabyan: Alhamdulillah Ikut Seneng

BACA JUGA:Viral! Mega Putri Aulia Nangis Minta Sinetron Lawasnya Sebelum Pakai Hijab Jangan Ditayangkan, Kenapa?

Karena sudah ditolak oleh Pengadilan Agama,  Rizky Febian dan Mahalini diharuskan untuk melangsungkan pernikahan ulang alias menikah lagi mengikuti rukun nikah yang berlaku di Indonesia. 

Namun mengenai jadwal pernikahan ulang Rizky Febian dan Mahalini pihak Pengadilan Agama tidak tahu menahu lantaran hal tersebut sudah masuk dalam ranah pribadi dan pihak Pengadilan Agama Jakarta Selatan tidak ikut campur.

"Oh itu mah nggak ada dijadwalkan, tergantung yang bersangkutan dan bersangkutan sendiri. Iya makanya kalau untuk itu tidak ada kaitannya sudah urusannya pribadi gitu ya,” jelasnya.

Sebelumnya saat sidang isbat Nikah, Tanpa didampingi Mahalini karena kesibukan, Rizky Febian yang hadir menjelaskan bahwa kedatangannya memberikan kesaksian soal pernikahan.

BACA JUGA:Tambah Parah! Transgender Isa Zega Alias Sahrul Tetap Santai

BACA JUGA:Tak Berkutik, Anak Temukan Bimo Aryo Cari Cewek Lagi Ditengah Proses Cerai Dengan Selebgram Arie Rieyanthie

Tidak hanya itu bahkan Rizky Febian juga menyerahkan sederet bukti seperti surat permohonan ke KUA, foto pernikahan, serta saksi-saksi saat pernikahannya dengan Mahalini berlangsung.

Namun ternyata permohonan pengesahan tersebut ditolak lantaran tidak memenuhi rukun dalam akad pernikahan terkait wali.

Untuk informasi, Wali nasab adalah wali yang memiliki hubungan darah dengan calon pengantin wanita. 

Hubungan darah ini mengikuti garis keturunan ayah diantaranya ayah, kakek, saudara laki-laki kandung, saudara laki-laki seayah, paman dari pihak ayah, dan seterusnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: