Jumlah Peluru Dibawa AKP Dadang Ngeri Seperti Mau Perang, 2 Magazine Tidak Cukup Di Kantong Ada 11 Peluru

Jumlah Peluru Dibawa AKP Dadang Ngeri Seperti Mau Perang, 2 Magazine Tidak Cukup Di Kantong Ada 11 Peluru

Peristiwa Polisi Tembak Polisi Berbuntut Panjang, Dikabarkan Kapolres Solok Selatan Ikut Terseret--

Jumlah Peluru Dibawa AKP Dadang Ngeri Seperti Mau Perang, 2 Magazine Tidak Cukup Di Kantong Ada 11 Peluru 

SUMEKS.CO - Jumlah peluru yang dibawa AKP Dadang Iskandar saat beraksi menghabisi Kasat Reskrim seperti mau perang.

Eks Kabag Ops Polres Solok Selatan itu diketahui membawa 2 magazine dengan 15 peluru dan 16 peluru di magazine yang lainnya.

Tak cukup hanya segitu, di kantong celana AKP Dadang juga mengantongi 11 butir peluru tambahan.

Nah, jumlah peluru yang sangat banyak ini menjadi alasan AKP Dadang Iskandar dikenalan pasal 340 KUHPidana (pembunuhan berencana). 

BACA JUGA:Kompolnas Lihat AKP Dadang Iskandar Sudah Bisa Makan, Pemeriksaan Kasus Penembakan Kasat Reskrim Dilanjutkan

BACA JUGA:Benarkah AKP Dadang Lindungi Rekanan Tambang Emas? Rilis Polda Sumbar Hanya Sopir Truk Galian C Pasir Dan Batu

Jika terbukti, AKP Dadang bakal dikenakan hukuman paling berat, yaitu hukuman mati.

Kombes Pol Adri menjelaskan jumlah peluru yang banyak itu saat menemui korbannya AKP Ryanto menjadi penyebab penyidik menerapkan pasal itu.

“Banyaknya jumlah butir peluru yang dibawa AKP Dadang mengundikasikan bahwa pelaku sudah mempersiapkan untuk penembakan,” jelas Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumbar itu memalui Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Dwi Sulystiawan, Sabtu, 23 November 2024.

BACA JUGA:Kompolnas Lihat AKP Dadang Iskandar Sudah Bisa Makan, Pemeriksaan Kasus Penembakan Kasat Reskrim Dilanjutkan

BACA JUGA:Benarkah AKP Dadang Lindungi Rekanan Tambang Emas? Rilis Polda Sumbar Hanya Sopir Truk Galian C Pasir Dan Batu

Benarkah AKP Dadang Iskandar lindungi rekanannya di tambang emas Solok Selatan? 

Namun saat rilis kasusnya di Polda Sumbar diungkap AKP Dadang hanya tidak senang ada sopir truk galian C, batu dan pasir (sirtu) yang ditangkap Kasat Reskrim.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: