Kasus Dagang Gadis Dibawah Umur Marak di Sumsel, 2 Germo Wanita Di Baturaja Terciduk, Indah Ayu Siap Disidang
Kasus dagang gadis dibawah umur marak di Sumsel, 2 germo wanita di Baturaja terciduk, Indah Ayu siap disidang. foto: dok sumeks.co.--
Kemudian, anggota melakukan penyelidikan dengan menyamar sebagai pria hidung belang melalui aplikasi hijau tersebut.
Dalam aplikasi itu pula terdapat komunikasi dari mucikari itu yang disepakati di harga Rp300 ribu.
BACA JUGA:Manfaatkan Tempat Penginapan dan Aplikasi MiChat, Pelaku TPPO di Kayuagung Diungkap Polres OKI
Kemudian, setelah terjadi kesepakatan di harga itu, kemudian anggota yang menyamar lalu menuju TKP yang telah ditentukan sebelumnya, yakni penginapan Reddors.
Usai capai kesepakatan, korban FW kemudian diminta melayani pria hidung belang melakukan hubungan badan di lokasi penginapan tersebut.
"Di TKP petugas berhasil mengamankan dua orang mucikari beserta korban dan langsung dibawa ke Polrestabes Palembang untuk pemeriksaan lebih lanjut," katanya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dikenakan pasal 76 I Jo pasal 88 UU RI no. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang no. 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak atau pasal 11 Jo pasal 2, pasal 12 Jo pasal 2 UU no. 21 tahun 2007, tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.
BACA JUGA:Manfaatkan Tempat Penginapan dan Aplikasi MiChat, Pelaku TPPO di Kayuagung Diungkap Polres OKI
"Ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak dua ratus juta rupiah," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: