Pemerintah Tindak Mafia Tanah dengan Pasal Pemiskinan
Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, mengungkap langkah tegas pemerintah dalam memberantas mafia tanah dengan menerapkan pasal pemiskinan, sebagai tindak lanjut dari kasus besar di Dago Elos yang merugikan negara hingga Rp3,65 triliun.--
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: