Reza Indragiri Pertanyakan Robby Adriansyah, Apakah Seorang Wistle Blower Atau ‘Tukang Bikin Onar’ di Lapas?

Reza Indragiri Pertanyakan Robby Adriansyah, Apakah Seorang Wistle Blower Atau ‘Tukang Bikin Onar’ di Lapas?

Reza Indragiri pertanyakan Robby Adriansyah, apakah seorang wistle blower atau ‘tukang bikin onar’ di Lapas Tanjung Raja? foto: YouTube Diskursus Network --

Agus meminta para napi pelaku pesta sabu yang masih lama hukumannya untuk segera dipindah ke Lapas Super Maximum Security Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah (Jateng). 

Sebelumnya, Kalapas Tanjung Raja, Badarudin mengklarifikasi, bahwasanya video yang melibatkan Lapas Tanjung Raja tersebut merupakan video lama. 

Kalapas didampingi Ka KPLP, Ade Irianto mengatakan, pihaknya menegaskan bahwa video yang saat ini beredar adalah video lama yang sengaja disebarkan kembali oleh salah satu oknum pegawai Lapas Tanjung Raja yang bermasalah, atas nama Robby Adriansyah. 

BACA JUGA:Cegah Halinar, Lapas Tanjung Raja Gelar Razia di Kamar Hunian Warga Binaan

BACA JUGA:Kalapas Tanjung Raja Terima Kunjungan Danramil 0402-04 Tanjung Raja, Apa yang Dibahas? 

Yang bersangkutan telah menjalani program rehabilitasi di Loka Rehabilitasi BNN Kalianda terhitung sejak tanggal 9 April 2021 sampai dengan 9 Juli 2021.

Setelah rehabilitasi tersebut selesai yang bersangkutan melaksanakan tugas kembali di Lapas Tanjung Raja, namun saat melaksanakan tugas sebagai anggota jaga tidak pernah masuk kerja.

Setelah dikonfirmasi pada pihak keluarga Robby Adriansyah, yang bersangkutan kembali menggunakan narkoba sehingga pihak keluarga mengajukan permohonan langsung kepada Kalapas saat itu.

"Permohonan itu ialah ntuk direhabilitasi kembali di Balai Besar Rehabilitasi Cigombong Kabupaten Bogor, terhitung tanggal 15 Maret 2023 sampai 15 Juni 2023," paparnya. 

BACA JUGA:Kalapas Tanjung Raja Hadiri Tasyakuran HUT TNI ke-79, Berharap Mempererat Sinergitas Antar Stakeholder

BACA JUGA:ASN Lapas Tanjung Raja Raih Medali Emas Kejurnas Federasi Kempo Indonesia Menkumham Cup II Tahun 2024

Setelah melaksanakan rehabilitasi yang kedua kalinya, pegawai atas nama Robby Adriansyah kembali melaksanakan tugas dan ditempatkan sebagai staf umum, namun selama ditempatkan di staf umum yang bersangkutan tidak pernah masuk kerja tanpa keterangan selama 67 hari berturut-turut.

"Terhitung tanggal 3 Januari 2024 sampai 23 Maret 2024, sehingga yang bersangkutan diperiksa oleh tim dari Inspektorat Jenderal Kemenkumham RI atas dugaan pelanggaran kedisiplinan pegawai dan dijatuhi hukuman disiplin berat berupa penurunan kelas jabatan setingkat lebih rendah selama dua belas bulan," jelasnya. 

Berdasarkan surat keterangan dirawat yang dikeluarkan oleh dr. Abdullah Sahab, Sp.KJ, MARS Dengan nomor surat :441.3/   /RS.ERBA.04/2024 atas nama Robby Adriansyah No.Reg 08 24 14 tanggal 25 Maret 2024 menerangka, bahwa memang benar nama tersebut pernah di Rawat di Rs.Ernaldi Bahar dari tanggal 23 Maret 2024-25 Maret 2024. 

Selanjutnya untuk memberikan pembinaan terhadap yang bersangkutan dimutasi ke Rupbasan Baturaja Sumsel.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: