Ayah Bejat di Palembang Rudapaksa Anak Kandung Sendiri Sedari Kecil, Terkuak Karena Hal Tak Terduga Ini

Ayah Bejat di Palembang Rudapaksa Anak Kandung Sendiri Sedari Kecil, Terkuak Karena Hal Tak Terduga Ini

Seorang Ayah di Palembang Tega Rudapaksa Anak Kandung Sendiri Sedari Kecil, Terkuak Usai Aksinya Direkam Korban. -Foto: Reigan/sumeks.co-

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Entah apa yang ada dalam pikiran seorang ayah di Kota PALEMBANG. Pasalnya, dirinya tega melakukan tindakan rudapaksa kepada anak kandungnya sendiri sedari kecil hingga beranjak dewasa. 

Ayah bejat itu berinisial AL (48) warga Kecamatan Jakabaring Palembang yang tega melakukan tindakan persetubuhan pada anak kandungnya sendiri yakni CM (17). 

"Peristiwa persetubuhan yang dilakukan oleh pelaku terhadap anak kandungnya ini terjadi berulang kali," ungkap Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono saat ungkap kasus di Mapolrestabes, Selasa 19 November 2024. 

Dijelaskan Harryo, peristiwa ini terjadi pada saat anak korban masih duduk di bangku kelas tiga (3) sekolah dasar pada Tahun 2015 di kediaman mereka bilangan Jakabaring Palembang.

BACA JUGA:Ayah Bejat di OKU Rudapaksa Anak Kandung, Didorong ke Semak-Semak Saat Antar ke Sekolah

BACA JUGA: Ayah Bejat di Lubuklinggau Rudapaksa Anak Tiri Berkali-Kali, Modus Diimingi HP Baru

"Kejadian terakhir kali terjadi pada hari Selasa 12 November 2024 sekira pukul 10.30 WIB kembali di rumahnya," ungkap Harryo.

Dijelaskan, adapun pelaku melakukan persetubuhan terhadap anak kandungnya ini saat anak sulungnya tersebut disuruh mengantarkan ibunya berbelanja di Pasar Opi Jakabaring Palembang.

Kemudian, di saat anak korban sedang menemani ibunya, pelaku menyuruh anaknya pulang kerumah meninggalkan ibu korban yang masih belum selesai berbelanja. 

Setibanya di rumah pelaku meminta anaknya membuka pakaian dan langsung menindih korban.

BACA JUGA:Ayah Bejat di OKU Timur Setubuhi Anak Kandung Sendiri Sejak Kelas 4 SD

BACA JUGA:Diimingi Uang Jajan, Ayah Bejat di Lubuklinggau Rudapaksa Anak Tiri

"Setelah melakukan aksi tak terpuji kepada anaknya tersebut, pelaku kemudian mengancam anaknya agar tidak menceritakan peristiwa itu kepada ibu korban. Namun, kejadian tersebut berhasil direkam korban melalui Hp miliknya," terangnya.

Tersangka disangkakan Pasal 76 D JO Pasal 81 Ayat 1, ayat 3 UU RI nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas UU RI no 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: