Terungkap! Ribuan Prajurit Terlibat Judi Online, Ini Penjelasan Danpuspom

Terungkap! Ribuan Prajurit Terlibat Judi Online, Ini Penjelasan Danpuspom

Waw! ada ribuan prajurit terlibat dalam judi online, ini penyebabnya kata Danpuspom. Foto : Dokumen/Sumeks.Co--

Jadi, terkait dengan adanya temuan itu, pihaknya menekankan kepada seluruh prajurit untuk segera menghentikan praktik judi online. Apabila tidak, maka tindakan tegas dan lebih berat akan diberlakukan.

"Ya intinya kalau mereka masih mengulangi lagi perbuatannya, maka sanksinya akan lebih berat," ujarnya.

BACA JUGA:Polisi Amankan 2 Tersangka Mafia Akses Judi Online yang Libatkan Pegawai Komdigi, Ditangkap di Luar Negeri

BACA JUGA: Marak Judi Online, Propam Polrestabes Palembang Rutin Cek Hp Milik Anggota hingga Tes Urine

Sebelumnya, Danpuspom TNI menyatakan bahwa sebanyak 4.000 prajurit TNI telah diberikan sanksi karena terlibat judi online.

Pernyataan ini merespons data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang menyebutkan bahwa 97.000 personel TNI/Polri terlibat judi online.

Menurut Danpuspom, berdasarkan data yang dimiliki TNI, jumlah prajurit TNI yang terlibat judi online tidak sebanyak itu, melainkan 4.000 personel. 

"Panglima TNI sudah memberikan sanksi kepada 4.000 prajurit TNI tadi, dan itu sudah dilaksanakan oleh anggota TNI yang datanya ada yang melakukan kegiatan judi online," kata Danpuspom di Lapangan Prima, Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur. 

BACA JUGA:Klarifikasi Terbaru Deny Cagur, Soal Dugaan Video Promosi Situs Judi Online, Ternyata..

BACA JUGA:Pj Bupati Muara Enim Ajak Pemuda Manfaatkan Teknologi Digital dan Jauhi Judi Online

Danpuspom menjelaskan bahwa sanksi yang diterima oleh prajurit TNI bervariasi. "Jadi sanksinya ada tindakan disiplin, penahanan ringan, penahanan berat dan juga ada yang dipidanakan ya," ungkapnya. 

Untuk diketahui, Judi online atau judol saat ini sangat memprihatinkan. Judol sudah masuk kepada tahap bencana nasional. 

Yakni ada sebanyak 8,8 juta rakyat Indonesia menjadi korban dan pelaku judol.

“Jadi saya anggap judol membahayakan. Saya simpulkan bahwa judol masuk dalam kategori bencana nasional,” ungkap Menko Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, Jumat 15 November 2024.

BACA JUGA:Menteri Meutya Nonaktifkan 11 Pegawai Terkait Judi Online, Komitmen Bersama Polri Berantas Kejahaan Digital

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: