Kajari OKI Terima Pin Emas dari Menteri ATR/BPN, Cegah Konflik Pertanahan

Kajari OKI Terima Pin Emas dari Menteri ATR/BPN, Cegah Konflik Pertanahan

Kajari OKI terima pin emas dari Menteri ATR/BPN, cegah konflik pertanahan. Foto : Dokumen/Sumeks.Co--

Diberitakan sebelumnya, permasalahan hutan kota di Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) yang digugat oleh ahli waris H Jalil akhirnya putusan Majelis hakim Pengadilan Negeri Kayuagung menolaknya. 

Dimana putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kayuagung telah menolak gugatan untuk seluruhnya atas gugatan perkara perdata No. 18/Pdt.G/2024/PN.KAG tentang hutan kota. 

BACA JUGA:Pj Gubernur Sumsel Bersama TNI AU dan Kemenko Polhukam, Tuntaskan Konflik Lahan Asrama Haji Palembang

BACA JUGA:The Front Room Sudah Tayang di Bioskop, Angkat Konflik Keluarga Dengan Sentuhan Horor

Putusan itu disampaikan, Senin 4 November 2024. Perkara ini gugatan dilayangkan oleh para penggugat selaku ahli waris dari H Jalil yang menggugat Pemerintah Kabupaten OKI sebagai Tergugat I, Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel sebagai Tergugat II, dan Dinas Pendidikan Kabupaten OKI sebagai Tergugat III pada tanggal 24 Juni 2024 yang lalu.

Pada perkara perdata hutan kota ini, Kejaksaan Negeri OKI yang mendapat surat kuasa khusus dari Pemerintah Kabupaten OKI dan Dinas Pendidikan Kabupaten OKI sukses dalam memenangkan gugatan perkara perdata tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri OKI, Hendri Hanafi SH MH melalui Kasi Intel, Alex Akbar SH MH mengatakan, pada perkara perdata hutan kota ini dengan melalui proses persidangan selama kurang lebih 5 bulan. 

"Proses persidangan perkara perdata hutan kota cukup panjang dan lama. Dipergunakan dalil dalam pokok perkara oleh majelis hakim sebagai pertimbangan hakim dalam putusannya," jelas Alex, Selasa 5 November 2024.

BACA JUGA:Diterpa Isu Konflik Internal Usai Usung Panca-Ardani, Ketua DPC PDI Perjuangan Ogan Ilir : No Comment!

BACA JUGA:Drakor Romance in the House Sudah Tayang! Hadir dengan Konflik Keluarga Antara Orang Tua dan Anak

Dijelaskan Alex, mengenai hutan kota yang dipermasalahkan ini hingga masuk dalam proses persidangan perkara perdata yaitu bahwa pembangunan hutan kota dan SMK Negeri 3 Kayuagung adalah untuk kepentingan umum. 

Lanjutnya, pembangunannya yaitu sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan Prasarana Pendidikan. Ini sebagaimana dimaksud Pasal 10 huruf I dan p Undang-undang RI No.2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum jo. pasal 123 lampiran UU RINomor 6 Tahun 2023.

Yaitu tentang PenetapanPeraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- undang.

"Jadi menurut Majelis Hakim Surat Wasiat juga tidak cukup menjadi alasan suatu hak, namun harus didukung dengan alas hak yang lain sebagai bukti kepemilikan," tukasnya. 

BACA JUGA:Serial Terbaru Gelas Kaca Sudah Tayang di Vidio, Angkat Konflik Rumah Tangga: Gregetan Abis!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: