Miris, Jaksa Dituntut Jaksa 2 Tahun Penjara di PN Padang Sidempuan, Kasus Hanya Kritik Penggunaan Mobil Dinas
Jaksa dituntut jaksa 2 tahun penjara di PN padang sidempuan, kasusnya hanya kritik penggunaan mobil dinas. foto: @Jovi Andrea Bachtiar--
Lalu, pihak kepolisian menangkap pelaku Jovi pada Rabu. 21 Agustus 2024.
Usai ditangkap, pelaku diboyong ke Polres Tapsel untuk proses pemeriksaan.
BACA JUGA:Ibu Guru Supriyani Akhirnya Dituntut Jaksa Lepas Dari Segala Tuntutan Hukum
BACA JUGA:Kajari Dipastikan Hadir Pimpin Jaksa Sidang Perdana Kasus Korupsi IUP Batu Bara Lahat Rp488 Miliar
Berdasarkan hasil gelar perkara, Jovi ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan pada Kamis, 22 Agustus 2024.
Maria menyebut korban tidak menggunakan mobil Kajari Tapsel untuk pacaran seperti yang dituduhkan pelaku.
Pihaknya masih mendalami motif pelaku melakukan perbuatan itu.
BACA JUGA:Ibu Guru Supriyani Akhirnya Dituntut Jaksa Lepas Dari Segala Tuntutan Hukum
BACA JUGA:Kajari Dipastikan Hadir Pimpin Jaksa Sidang Perdana Kasus Korupsi IUP Batu Bara Lahat Rp488 Miliar
"Itu kan mobil dinas Kajari. Jadi, ini kan dia (korban) di bagian tata usahanya, sekretariatnya. Jadi, secara tidak langsung dia (korban) ajudannya ibu (Kajari) itu. Jadi, kalau ada apa-apa, misalnya disuruh ibu itu ke sana sama si korban ini, yang dipakai kan mobil itu (Kajari), yang nyopir kan sopirnya," kata Maria.
Sebelumnya diberitakan, unggahan yang menarasikan seorang jaksa di Tapsel ditangkap dan ditahan oleh pihak kepolisian beredar.
Dalam unggahan foto itu menunjukkan seorang jaksa tengah berada di dalam tahanan. Tampak ada personel kepolisian yang berdiri di luar sel.
BACA JUGA:Ibu Guru Supriyani Akhirnya Dituntut Jaksa Lepas Dari Segala Tuntutan Hukum
BACA JUGA:Kajari Dipastikan Hadir Pimpin Jaksa Sidang Perdana Kasus Korupsi IUP Batu Bara Lahat Rp488 Miliar
Jaksa itu disebut merupakan seorang jaksa fungsional di Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapsel bernama Jovi Andrea Bachtiar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: