NAH LOH! Kementrian ESDM Terima 128 Laporan Tambang Ilegal, Terbanyak di Sumatera Selatan

NAH LOH! Kementrian ESDM Terima 128 Laporan Tambang Ilegal, Terbanyak di Sumatera Selatan

Nah Loh Kementrian ESDM Terima 128 Laporan Tambang Ilegal, Terbanyak di Sumsel--

SUMEKS,- Nah Loh, sepanjang tahun 2023 Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerima sebanyak 128 aduan alias laporan, terkait dengan tambang ilegal di Indonesia terbanyak laporan itu di Provinsi Sumatera Selatan.

Dari informasi yang dihimpun, Rabu 13 November 2024 Kementerian ESDM merilis sebanyak 128 laporan terkait dengan Pertambangan Tanpa Izin (PETI) sepanjang tahun 2023.

Saat gelar rapat dengar pendapat bersama Komisi XII DPR RI, Dirjen Minerba Kementrian ESDM Tri Winarno memaparkan dari 128 laporan tersebut terbanyak laporan PETI ada di Provinsi Sumatera Selatan.

"Laporan atau aduan masyarakat terkait PETI diantaranya terbanyak di Provinsi Sumatera Selatan sebanyak 25 laporan tambang ilegal," papar Tri Winarno dikutip dari berbagai sumber.

BACA JUGA:WOW! Berantas Tambang Ilegal, Polres Muara Enim Amankan 30 Pelaku TR dan 7 Unit Alat Berat

BACA JUGA:Banyak Sosok Mengerikan Dibalik Tambang Ilegal di Sumsel, Tambang Besar Tutup Saja, Tambang Rakyat Jangan!

Tidak hanya di Provinsi Sumatera Selatan, sumber aduan atau laporan masyarakat tersebut kata Tri Winarno juga tersebar dari Pulau Sumatera, Kalimantan, hingga Jawa.

Menurut laporannya, lanjut Tri Winarno khusunya di Pulau Sumatera banyak terjadi juga di Provinsi Aceh, Banten, Bengkulu dan lain sebagainya.


--

"Ini adalah data yang penting yang kami sampaikan terkait dengan data yang ada di PETI dan mulai dari Aceh, Banten, Bengkulu dan lain sebagainya," kata Tri.

Lebih lanjut dipaparkan Tri Winarno, perusahaan yang tidak mempunyai izin saat eksplorasi, melakukan operasi produksi, ataupun melakukan pengelolaan dan pemurnian secara ilegal akan dikenakan sanksi yang sama.

"Dikenakan sanksi yang sama yaitu paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar," ujarnya.

Untuk menyelesaikan permasalahan tambang ilegal ini, Kementerian ESDM membatasi pergerakan dari penambang tanpa izin dengan mengacu pada tiga pilar utama, antara lain digitalisasi, formalisasi, dan penegakan hukum (gakkum).

BACA JUGA:Bisakah Tambang Ilegal di Sumsel Dilegalkan? Tempat Cari Makan Banyak Orang, Tumbuh Pesat Sulit Diberantas

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: