Kasus Korupsi Aset YBS Mayor Ruslan, Giliran Kadis DLHP Sumsel Diperiksa Penyidik Kejati Sumsel

Kasus Korupsi Aset YBS Mayor Ruslan, Giliran Kadis DLHP Sumsel Diperiksa Penyidik Kejati Sumsel

Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Provinsi Sumsel berinisial HA, hadiri pemanggilan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel dalam penyidikan korupsi jual aset sebidang tanah Yayasan Batanghari Sembilan (YBS) di Jalan Mayor Ruslan Palembang.

Demikian diungkapkan Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH saat menyampaikan update penyidikan perkara, Selasa 12 November 2024.

"Yang bersangkutan hadiri pemanggilan dan diperiksa untuk memberikan keterangan sebagai saksi dihadapan penyidik Pidsus Kejati Sumsel," ungkap Vanny.

Selain Kadis DLHP Sumsel, diterangkan Vanny juga turut memeriksa satu nama lainnya yaitu honorer Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang tahun 2017 berinisial G.

BACA JUGA:Update Penyidikan Korupsi Yayasan Batanghari Sembilan Mayor Ruslan, Kejati Periksa Mantan Kasi Sengketa BPN

BACA JUGA:3 Terpidana Korupsi Diperiksa Kejati Sumsel Kasus Korupsi Jual Aset YBS Jalan Mayor Ruslan Palembang

Keduanya, lanjut Vanny diperiksa oleh tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel dari pukul 10.00 WIB sampai dengan selesai dengan jumlah pertanyaan yang diajukan sebanyak 20 pertanyaan.

"Mengenai pertanyaan apa saja, itu kewenangan dari tim penyidik dan merupakan materi penyidikan perkara jadi tidak bisa dipublikasikan," terangnya.


Terkait Korupsi Jual Aset YBS, Kejati Sumsel Sita Tanah dan Bangunan Mewah Milik A di Jalan Mayor Ruslan Palembang--

Lebih lanjut dikatakan Vanny, dalam penyidikan perkara ini setidaknya tim penyidik telah melakukan berbagai upaya dalam rangkaian penyidikan seperti pemeriksaan saksi hingga giat penggeledahan dan penyitaan beberapa dokumen.

Dari catatannya, kata Vanny sudah lebih dari 35 nama ya g dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi baik dari pihak BPN hingga pihak lain yang terkait dengan penyidikan perkara.

"Tujuannya yaitu diantaranya untuk menguatkan alat bukti dalam penyidikan perkara korupsi jual aset Yayasan Batanghari Sembilan di Jalan Mayor Ruslan Palembang," tandasnya.

Diketahui, dalam penyidikan korupsi jual aset Yayasan Batanghari Sembilan yang terletak di jalan Mayor Ruslan Palembang, tim penyidik juga melakukan upaya hukum penyitaan terhadap objek tanah.

BACA JUGA:Notaris Berinisial EM Penuhi Panggilan Penyidikan Korupsi Jual Aset YBS Jalan Mayor Ruslan Palembang

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: