Sempat Terjadi Perlawanan, Pol PP Palembang Angkut Lapak Dagangan Depan Kawasan Universitas Muhammadiyah
Sejumlah kontainer dan satu roda empat lapak milik pedagang diamankan pihak Sat Pol PP Palembang. -Foto: Reigan/sumeks.co-
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Ditenggarai menjadi biang Kemacetan, khususnya pada jam sibuk, sore hingga malam hari di Jalan Ahmad Yani tepatnya seputaran kawasan Kampus dan Rumah Sakit (RS) Muhammadiyah, beberapa lapak pedagang ditertibkan.
Penertiban lapak-lapak pedagang memakan badan jalan ini dilakukan pada Selasa 12 November 2024 sejak subuh hingga pagi hari.
Kepala Satuan Pol PP Palembang, Edwin Efendi memimpin turun langsung Subuh bersih-bersih bersama Intansi Terkait melakukan penertiban sesuai Peraturan Daerah No 44 tahun 2002 jo Perda No 17 tahun 2007 tentang ketentraman dan ketertiban umum.
Sedikitnya, ada enam kontainer dan satu roda empat lapak milik pedagang diangkut dan diamankan pihak Sat Pol PP Palembang.
BACA JUGA:Sat Pol PP Palembang Buru Pelaku Vandalisme Aspal Jalan Angkatan 45, Sanksi Berat Menanti
"Penertiban kita lakukan di Jalan Ahmad Yani, Khususnya di depan Universitas Muhamadiyah serta Rumah Sakit Muhamadiyah yang sering menyebabkan kemacetan disepanjang jalan tersebut hingga membahayakan pengguna Jalan," ungkapnya, Selasa 12 November 2024.
Sejumlah kontainer dan satu roda empat lapak milik pedagang diamankan pihak Sat Pol PP Palembang dari depan kawasan Kampus UMP. -Foto: Reigan/sumeks.co-
Sementara, Kabid Tibum Satpol-PP Palembang, Carli PB menjelaskan bahwa pada saat pelaksanaan penertiban lapak pedagang yang berada di fasilitas umum, pihaknya sempat mendapatkan perlawanan dari pedagang pemilik lapak.
Meskipun sempat terjadi salah palam dan cek-cok antara pedagang dan petugas. Namun, kondisi tersebut dapat diatasi.
"Ada perlawanan dari pedagang yang lapaknya dipermanenkan pada rumija (ruang milik jalan) atau fasum. Penertiban tadi ada satu R4 dan hampir sekitar 6 kontainer yang diamankan," jelas Carli menambahkan.
BACA JUGA:Langgar Perda, Satpol PP Tertibkan Spanduk dan Baleho Calon Kepala Daerah Muara Enim
BACA JUGA:Pol PP Angkut Paksa Puluhan Gerobak PKL di Jalan POM IX Palembang, Dianggap Ganggu Kenyamanan
Dijelaskan, giat penertiban pada hari ini dilakukan sesuai Perda Nomor 44 Tahun 2002 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: