Pinjol Resmi OJK Terbaru November 2024: Pastikan Pilih Penyedia Fintech Berizin untuk Keamanan Keuangan Anda
Inilah 97 Pinjaman Online Legal Berizin OJK yang Terdaftar per 29 Oktober 2024--
SUMEKS.CO - Sebanyak 97 perusahaan penyelenggara pinjaman online (pinjol) atau fintech lending yang telah terdaftar dan berizin di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kini siap melayani masyarakat yang membutuhkan pinjaman dana secara cepat dan aman.
Dengan maraknya layanan pinjol ilegal yang menawarkan kemudahan akses kredit namun berpotensi menimbulkan risiko, penting bagi masyarakat untuk memastikan bahwa penyedia pinjaman yang dipilih memiliki izin resmi dari OJK.
Per 29 Oktober 2024, OJK telah mengumumkan daftar lengkap pinjol resmi yang terdaftar di lembaga pengawas sektor jasa keuangan tersebut.
Daftar ini mencakup 97 perusahaan fintech lending yang memenuhi semua persyaratan hukum dan regulasi yang berlaku di Indonesia.
BACA JUGA:Video Oneng Murka Singgung Pinjol Berkedok Koperasi Kian Marak, Menkop Malah Minta Izin ke Toilet
Daftar pinjol resmi OJK terbaru berlaku November 2024
Dikutip dari laman resmi OJK, ini 97 daftar pinjol resmi terbaru yang memiliki izin per 29 Oktober 2024 dan berlaku saat ini sebagai berikut:
• Danamas PT Pasar Dana Pinjaman
• Amartha PT Amartha Mikro Fintek
• Dompet Kilat PT Indo FinTek
• Boost, PT Creative Mobile Adventure
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: