Siber Bareskrim Polri Sita Aset Senilai Rp13,8 miliar yang Memfasilitasi Operasional Website Slot8278
Siber Bareskrim Polri Sita Aset miliaran rupiah yang Memfasilitasi Operasional Website Judi Online slot8278.-Foto: dokumen/sumeks.co-
SUMEKS.CO - Siber Bareskrim Polri kembali mencatatkan keberhasilan besar dalam upaya pemberantasan judi online dengan menyita aset senilai 13,8 miliar rupiah yang terkait dengan situs perjudian slot8278.
Menindaklanjuti proses perjudian online dengan website slot yang telah dilakukan pengungkapan beberapa waktu lalu dengan tersangka berinisial RA, AF, RH, RAP, HJ, FH, FQ (WNA), HAJ, CAS dan EL serta menyita aset sejumlah Rp70,1 Miliar
Tanggal 8 November 2024 Penyidik Siber Bareskrim Polri kembali menyita aset senilai Rp13,8 Miliar.
Aset ini disita setelah penyelidikan mendalam yang dilakukan oleh Penyidik terhadap aliran dana dari aktivitas perjudian online website Slot8278 yang dikenal sebagai salah satu situs judi online jaringan internasional yang dikendalikan oleh warga negara China.
BACA JUGA:Wow, Uang Rp78,1 Miliar Disita dari Sindikat Judol Internasional Website Slot8278
Dalam pengungkapan ini, Penyidik Siber Bareskrim Polri menemukan keterlibatan beberapa pihak, termasuk penyedia jasa pembayaran yang memfasilitasi operasional situs tersebut.
Direktur Tipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji menyebut bahwa 13,8 miliar rupiah yang disita dari tersangka FH dan AF
yang merupakan bagian dari Penyedia Jasa Pembayaran yang digunakan untuk memfasilitasi operasional website judi online slot8278.
Kedua Tersangka tersebut saat ini sudah ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
Direktur Tipidsiber Bareskrim Polri menegaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari tindakan tegas Bareskrim dalam menindak aktivitas judi online, mengingat banyaknya korban dari kalangan masyarakat yang terjerat dalam perangkap perjudian online.
BACA JUGA:Warganet Salfok Dengan LHKPN Denny Cagur, Hasil Promo Judolkah?
Langkah penyitaan aset ini diharapkan dapat menekan perkembangan situs judi di Indonesia serta memutus rantai kejahatan siber yang kerap memanfaatkan teknologi untuk aktivitas ilegal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: