Pinjol Ilegal Masih Marak, Satgas PASTI Laporkan 226 Kontak Debt Collector & 68 Tawaran Investasi Ilegal Lagi!
Pinjol Ilegal Berbahaya, Satgas PASTI Laporkan Pemblokiran 226 Kontak Debt Collector dan 68 Investasi Ilegal--
"Pihak tersebut menjanjikan akan mengurus dan menyelesaikan utang pada seluruh pinjaman online yang dimiliki korban dengan meminta imbal jasa berupa dana dari sebagian pinjaman baru yang dicairkan atas pengurusan tersebut," tuturnya.
Namun, kenyataannya pihak tersebut tidak memenuhi tawaran yang telah dijanjikan sehingga utang korban tidak terselesaikan dan justru semakin bertambah dengan adanya utang baru.
BACA JUGA:Bersih-bersih Pinjol Ilegal, Pinjaman Gak Bayar Boleh?
Bahkan Satgas PASTI telah menemukan 400 entitas pinjol ilegal di sejumlah situs dan aplikasi, serta 30 konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri) pada periode Agustus-September 2024. Temuan itu berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi.
Sebagai informasi sejak kali pertama dibentuk 2017 hingga 30 September 2024, Satgas PASTI telah menghentikan 11.389 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.528 entitas investasi ilegal, 9.610 entitas pinjaman online ilegal/pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal.
Satgas PASTI mengingatkan kembali agar masyarakat selalu berhati-hati, waspada dan tidak menggunakan pinjaman online ilegal maupun pinjaman pribadi karena berpotensi merugikan, termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi peminjam.
Masyarakat juga diminta untuk mewaspadai penawaran aktivitas atau investasi dengan modus impersonation di kanal-kanal media sosial, khususnya Telegram.
BACA JUGA:7 Pinjol Legal Tidak Ada DC Lapangan dan Bebas BI Checking: Bunga Paling Rendah!
BACA JUGA:RESMI! Daftar Pinjol Ini Dicabut OJK Per Oktober 2024, Hati-Hati Sebelum Meminjam
Bukan hanya itu saja Satgas PASTI mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam menggunakan produk pergadaian.
Ciri-ciri pergadaian ilegal antara lain tempat usaha (outlet) tidak memiliki tempat penyimpanan barang gadai, penaksir atas barang jaminan gadai tidak tersertifikasi, dan tidak memiliki tanda terdaftar atau izin usaha pergadaian dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Masyarakat yang menemukan informasi atau tawaran investasi dan pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal atau memberikan iming-iming imbal hasil/bunga yang tinggi (tidak logis), segera melaporkannya kepada Kontak OJK dengan nomor telepon 157, WA (081157157157), email: [email protected] atau email: [email protected].
Satgas PASTI akan terus berupaya melakukan pemblokiran dan menekan keberadaan pinjaman online ilegal yang masih menjadi masalah serius bagi banyak masyarakat Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: