Sepak Terjang Konten Kreator Medan Dihentikan Polisi, Bawa 5 Kg Sabu dan 70 Ribu Ineks Terancam Hukuman Mati
Sepak terjang konten kreator Medan dihentikan polisi bawa 5 kg sabu dan 70 ribu ineks terancam hukuman mati. foto: Mr Hairul (mr.ir_official)--
Para tersangka terancam pasal 114 ayat (2) subs 112 ayat (2) jo 132 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati.
Rupanya Yogi diupah Rp25 juta setiap mengantar narkoba itu.
Video penagkapan Yogi juga diunggah akun Mr Hairul (mr.ir_official) dan ramai direspon netizen:
"Awak orang medan tiap hari scroll tiktok, apa aku aja yg gk tau dan gk kenal yogiksegaris," komentar pemilik akun @Fukifaka.
"Dulu cukup rame kontennya tapi hilang wkwkwk," kata @MEROPENEM.
"Gak heran bang, storynya aja tiap hari foya foya sama amoy, tiap malam dugem, udah gak terkejut sihh," sebut @RIO RIFANDRY BANGUN..
"Gaya hidup luxury ya bang gik, rupanya kurir hmmm," cetus @vioovi.
Sebelumnya, warganet juga terkejut konten kreator asal Tarakan diduga terlibat kasus 74 Kg sabu, netizen sebut inisial Daniel Costa.
“inisialnya Daniel Costa,” komentar pemilik akun @FitriKF di postingan akun TikTok @benuantacoid yang mengunggah penangkapan ini, Rabu, 30 Oktober 2024.
Infonya, Jajaran Direktorat Narkoba Polda Kaltara bekerjasama dengan Mabes Polri mengungkap jaringan peredaran sabu sekitar 74 kilogram itu.
Penggerebekkan tim gabungan di Pelabuhan Kayan enam Tanjung Selor menangkap satu orang tersangka.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: