Bongkar Sindikat Judi Online di Kemkomdigi, Mantan Menkominfo Budi Arie Apresiasi Langkah Tegas Aparat

Bongkar Sindikat Judi Online di Kemkomdigi, Mantan Menkominfo Budi Arie Apresiasi Langkah Tegas Aparat

Mantan Menkominfo Budi Arie Setiadi menyatakan dukungan atas langkah tegas aparat dalam mengungkap kasus judi online yang melibatkan oknum staf Kemkomdigi. --

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menegaskan komitmen kepolisian untuk menangkap semua pihak yang terlibat dan menyita seluruh aset hasil kejahatan yang didapatkan dari aktivitas ilegal tersebut.

"Kami akan menyita semua aset-aset hasil kejahatan dan mengembalikannya ke negara," tegas Ade Ary.

BACA JUGA:Dukung Program Prioritas Pemerintah, Polda Sumsel Berikan Makan Siang Gratis untuk Siswa SLB

BACA JUGA:HP Terbaru Samsung Galaxy S24 FE: Punya Performa Kencang Berkat Chipset Exynos 2400e

Kasus penyalahgunaan wewenang ini diwarnai dengan dugaan pemanfaatan situs judi online untuk kepentingan pribadi oleh beberapa staf Kemkomdigi.

Sesuai dengan penjelasan pihak kepolisian, oknum pegawai Kemkomdigi seharusnya bertugas memantau dan memblokir situs-situs yang berisi konten perjudian. Namun, mereka justru melindungi beberapa situs tersebut dengan menggunakan kewenangan mereka.

Ade Ary mengungkapkan bahwa para pelaku diduga menyewa lokasi tertentu sebagai kantor satelit untuk mengelola situs-situs judi yang tidak diblokir, dan bahkan mengenakan tarif terhadap situs-situs yang dilindungi.

Salah satu tersangka dalam kasus ini mengakui bahwa dari 5.000 situs judi online yang seharusnya diblokir, ada sekitar 1.000 situs yang "dibina" atau dilindungi agar tetap dapat diakses. Para tersangka dikabarkan mematok harga sekitar Rp8,5 juta bagi situs yang ingin terhindar dari pemblokiran.

BACA JUGA:Kurir Sabu-Sabu di Muara Padang Dibekuk Saat Tidur Dalam Tenda di Tengah Kebun

BACA JUGA:Sekda Muara Enim Pimpin Apel Gabungan, Penyerahan SK Pensiun hingga Imbauan Netralitas Jelang Pilkada

“Kami menemukan adanya penyalahgunaan kewenangan, mereka seharusnya memblokir situs-situs tersebut, namun mereka justru membiarkan situs-situs yang telah dikenalnya agar tetap beroperasi,” jelas Ade Ary pada Jumat, 1 November 2024.

Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menyatakan bahwa mereka tidak akan mentolerir tindakan yang merugikan masyarakat dan melanggar hukum tersebut.

Menkomdigi yang saat ini menjabat dikabarkan telah memecat pejabat dan pegawai yang terlibat dalam kasus ini sebagai bentuk tanggung jawab moral dan komitmen terhadap integritas kementerian.

Penindakan ini juga diharapkan dapat memulihkan kepercayaan publik terhadap Kemkomdigi sebagai lembaga yang bertugas menjaga ruang digital dari konten-konten yang melanggar hukum.

BACA JUGA:3 Petinggi PT Waskita Karya Tersangka Korupsi Rp1,3 Triliun, Kembali Diperiksa Kejati

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: