Surga Emas yang Tercemar, Penangkapan Penambang Ilegal di Gunung Botak dan Derita Lingkungan Pulau Buru
Surga Emas yang Tercemar, Penangkapan Penambang Ilegal di Gunung Botak dan Derita Lingkungan Pulau Buru--
Surga Emas yang Tercemar, Penangkapan Penambang Ilegal di Gunung Botak dan Derita Lingkungan Pulau Buru
Buru, sumeks.co- Tim penyidik Subdit IV Ditreskrimsus Polda Maluku kembali berhasil menangkap empat penambang emas tanpa izin (PETI) di kawasan tambang emas Gunung Botak, Kabupaten Buru, Maluku.
Empat orang yang ditangkap itu masing-masing berinisial A alias Ullah, H alias Wawan, J alias Juma, dan F alias Firman. Dari penangkapan ini, petugas menyita emas seberat 628,31 gram beserta uang tunai ratusan juta rupiah.
Penangkapan dilakukan di beberapa lokasi berbeda di Kecamatan Waelata, Kabupaten Buru.
Barang bukti yang disita di antaranya emas seberat 4,68 gram dari A, 510,67 gram dari H, 69,70 gram dari J, dan 43,26 gram dari F.
Keempat tersangka saat ini telah digiring ke markas Ditreskrimsus Polda Maluku di Kota Ambon dan ditahan di rumah tahanan Polda Maluku.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Areis Aminnulla, dalam konferensi pers menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari upaya penindakan terhadap aktivitas penambangan ilegal di kawasan Gunung Botak yang dikenal sebagai "surga emas" bagi para pendulang.
Emas hasil eksplorasi di Pulau Buru--
Ini adalah hasil kerja keras tim penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku. Empat tersangka yang telah diamankan ini merupakan bagian dari jaringan penambang ilegal yang beroperasi di Gunung Botak.
''Operasi ini bukan hanya untuk menangkap para pelaku lapangan tetapi juga mengusut tuntas hingga ke pihak-pihak yang membiayai kegiatan ilegal ini,” ujar Kombes Areis.
Operasi Penangkapan yang Teliti
Direktur Reskrimsus Polda Maluku, Kombes Pol Hujra Soumena, mengungkapkan bahwa para tersangka ditangkap di waktu dan lokasi yang berbeda.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: