iPhone 16 Dilarang Beredar di Indonesia: Apple Belum Penuhi Persyaratan Investasi Lokal?

iPhone 16 Dilarang Beredar di Indonesia: Apple Belum Penuhi Persyaratan Investasi Lokal?

Hingga kini, belum ada kepastian mengenai kapan iPhone 16 dapat dijual di Indonesia--

Menteri Perindustrian juga mengharapkan masyarakat untuk melaporkan penggunaan iPhone 16 di Indonesia karena dianggap ilegal.

Agar lebih jelasnya, berikut ini beberapa alasan yang jadi penyebab iPhone 16 gagal masuk bahasa Indonesia.

BACA JUGA:Rekomendasi Smartphone Murah Mirip iPhone Boba dengan Harga Rp1 Jutaan, Siap-Siap Terkecoh!

BACA JUGA:Rekomendasi iPhone Murah: iPhone SE Hadir dengan Desain Bodi Ringan dan Kamera Jernih

1. Belum Menyelesaikan Syarat TKDN

Pertama, ada persyaratan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang harus dipenuhi oleh Apple.

Pemerintah Indonesia mewajibkan produk elektronik yang dijual di dalam negeri untuk mengandung setidaknya 40% komponen lokal.

Hal ini dimaksudkan untuk mendorong industri di dalam negeri dan menciptakan lapangan kerja.

BACA JUGA:Harga Resmi iPhone di iBox Per Oktober 2024: Temukan Spesifikasi dan Penawaran Menarik!

BACA JUGA:Tutorial Mengganti Background saat Video Call di WhatsApp menggunakan iPhone

Namun, Apple masih belum memenuhi persyaratan ini, yang menjadi salah satu kendala utama.

2. Investasi Belum Terlaksana

Kemudian masalah komitmen investasi yang telah dijanjikan oleh Apple. Pemerintah Indonesia meminta Apple untuk menyelesaikan komitmen investasi sebesar Rp240 miliar dari total Rp1,71 triliun yang dijanjikan.

Hingga saat ini, Apple baru saja memenuhi Rp 1,48 triliun dari total tersebut. Kementerian Perindustrian menekankan bahwa Apple harus menyelesaikan komitmen ini agar mendapatkan izin penjualan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: