iPhone 16 Dilarang Beredar di Indonesia: Apple Belum Penuhi Persyaratan Investasi Lokal?
Hingga kini, belum ada kepastian mengenai kapan iPhone 16 dapat dijual di Indonesia--
BACA JUGA:Harga Resmi iPhone di iBox Per Oktober 2024: Temukan Spesifikasi dan Penawaran Menarik!
BACA JUGA:Tenaga Honorer dengan Kriteria Ini Tak Bisa Diangkat Jadi PPPK, Simak Penjelasan Menpan RB
3. Izin IMEI
Izin IMEI (Identitas Peralatan Seluler Internasional). Untuk setiap perangkat yang akan dijual di Indonesia, perusahaan harus mendapatkan izin IMEI dari Kementerian Perindustrian.
Izin ini diperlukan untuk memastikan bahwa perangkat tersebut memiliki nomor seri yang sah dan dapat digunakan di jaringan telekomunikasi Indonesia.
4. Peraturan Kemenperin
BACA JUGA:Harga Resmi iPhone di iBox Per Oktober 2024: Temukan Spesifikasi dan Penawaran Menarik!
BACA JUGA:Tenaga Honorer dengan Kriteria Ini Tak Bisa Diangkat Jadi PPPK, Simak Penjelasan Menpan RB
Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, menyatakan bahwa Apple harus memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah sebelum iPhone 16 dapat dijual resmi di Indonesia.
Jika tidak, iPhone 16 akan dianggap melanggar aturan dan tidak akan mendapatkan izin untuk beredar.
5. Komitmen untuk Indonesia
Apple telah menegaskan komitmennya untuk Indonesia dan berusaha keras untuk memenuhi semua persyaratan yang diperlukan.
BACA JUGA:iMac M4 2024 Resmi Hadir: Spesifikasi dan Harga Canggih dan Beragam Pilihan Warna
Namun, proses administrasi dan investasi yang kompleks membuat peluncuran iPhone 16 tertunda.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: