Simpan Dendam, Seorang Mahasiswa di Prabumulih Dianiaya Pakai Pedang
Simpan dendam, seorang mahasiswa di Prabumulih Dianiaya Janu pakai pedang panjang.-Foto: dokumen/sumeks.co-
PRABUMULIH, SUMEKS.CO - Janu Purwadi (36) warga Jalan Matahari, Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan PRABUMULIH Timur, Kota PRABUMULIH harus meringkuk di balik jeruji besi.
Dia diringkus polisi lantaran melakukan aksi penganiayaan terhadap korbannya Ari Rahman (24) seorang mahasiswa yang tinggal di Perum Vina Sejahtera, Prabumulih Timur, Kota Prabumulih.
Ari menjadi korban tindak penganiayaan yang diduga dipicu oleh permasalahan dendam.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, pelaku menjalankan aksi penganiayaan pada Jumat, 25 Oktober 2024 sekira pukul 21.30 WIB di depan toko es crime wedrink Jalan Padat Karya, kelurahan Gunung Ibul, kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih.
BACA JUGA:Maling Motor Kembali Beraksi di Kosan Mahasiswa, 2 Orang Pelaku Terekam CCTV
BACA JUGA:Diminta Uang untuk Tebus HP yang Digadai, Istri di Palembang Malah Dianiaya Suami
Kejadiannya sendiri, bermula saat pelapor datang ke depan toko wedrink dengan sepeda motor, lalu korban turun dari sepeda motor menemui pelaku untuk menanyakan permasalahan yang mereka alami sebelumnya.
Hanya saja, sewaktu korban turun dari sepeda motor pelaku langsung mengayunkan pedang ke arah kepala korban yang seketika itu korban langsung memegang tangan pelaku yang sedang memegang pedang.
Akibatnya korban mengalami luka pada telapak tangan kiri dan luka pada telinga kanan bagian belakang akibat sayatan pedang pelaku.
Atas kejadian tersebut korban langsung melapor ke Polsek Prabumulih Timur.
BACA JUGA:Sering Dianiaya hingga Dibekap Bantal, Mahasiswi di Palembang Laporkan Pacar ke Polisi
Kapolres Prabumulih AKBP Endro Aribowo melalui Kapolsek Prabumulih Timur AKP Alias Suganda menyebutkan, setelah menerima laporan korban petugas langsung melakukan penyelidikan.
"Berdasarkan hasil penyelidikan dari team singo timur, didapat informasi bahwa pelaku berada di Jalan Padat Karya Gunung Ibul, kemudian petugas langsung mengamankan pelaku Purwadi pada Sabtu, 26 Oktober 2024 sekira pukul 00.15 WIB," sebutnya, Minggu 27 Oktober 2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: