BRI Link: Layanan Perbankan Terintegrasi yang Mempermudah Masyarakat dalam Bertransaksi
Seorang agen BRI Link melayani nasabah dalam melakukan penarikan tunai dan transaksi perbankan lainnya secara mudah dan cepat, membawa layanan perbankan lebih dekat ke masyarakat.--
BACA JUGA:Laba Bersih Tumbuh 12 Persen, Saham BBRI Tetap Menjadi Favorit Investor
Memiliki KTP dan NPWP: Jika Anda adalah individu yang ingin menjadi agen, Anda harus memiliki KTP dan NPWP. Untuk badan usaha, dokumen yang diperlukan mencakup surat keterangan usaha atau dokumen legalitas lainnya seperti SIUP, SITU, TDP, atau akta pendirian.
Nasabah BRI: Anda harus menjadi nasabah BRI dan memiliki rekening simpanan di bank tersebut.
Dokumen Usaha: Jika Anda adalah pelaku usaha, Anda perlu memiliki surat keterangan usaha minimal dari RT/RW atau dokumen legalitas usaha lainnya.
Pengalaman Usaha: Calon agen disarankan sudah memiliki pengalaman usaha minimal 2 tahun.
BACA JUGA:BRI Edukasi Masyarakat Hingga ke Pelosok dengan Program Cashless
BACA JUGA:BRImo, Solusi Digital dari BRI yang Mempermudah Transaksi Nasabah
Setoran Jaminan: Khusus untuk agen yang menggunakan EDC, ada kewajiban menyetor uang jaminan sebesar Rp 3.000.000 yang akan diblokir selama Anda menjadi agen.
Setelah semua persyaratan terpenuhi, Anda dapat mengajukan kelengkapan dokumen ke unit kerja BRI terdekat. Jika pengajuan Anda disetujui, petugas BRI akan membantu instalasi aplikasi BRILink Mobile atau mengirimkan EDC (Electronic Data Capture) yang diperlukan untuk memfasilitasi transaksi.
Dengan menjadi agen BRI Link, Anda tidak hanya berkontribusi dalam meningkatkan inklusi keuangan di masyarakat, tetapi juga dapat memperoleh penghasilan tambahan dari setiap transaksi yang dilakukan. BRI Link memberikan peluang bisnis yang menguntungkan bagi masyarakat sekaligus memperluas akses layanan perbankan di seluruh pelosok negeri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: