Alhamdulillah, 7 Hari Ditahan Ibu Guru Supriyani Yang Dipidanakan Oknum Polisi Akhirnya Ditangguhkan Penahanan

Alhamdulillah, 7 Hari Ditahan Ibu Guru Supriyani Yang Dipidanakan Oknum Polisi Akhirnya Ditangguhkan Penahanan

Alhamdulillah 7 hari ditahan ibu guru Supriyani yang dipidanakan oknum polisi akhirnya ditangguhkan penahanan. foto: Jabang Bayi/@mas_jb.01.--

Ini kalau terbukti ada kriminalisasi, menurut Jabang Bayi, kasus ini bisa lebih tegas lagi. 

“Orang tuanya yang polisi itu dicopot biar nggak jadi polisi lagi, ini kalau terbukti ya ada kriminalisasi terhadap guru tersebut yang katanya diduga ada minta uang Rp50 juta,” tegasnya.

Konten Jabang Bayi inipun ramai ditanggapi dengan rasa syukur dari netizen. Ibu guru Supriyani telah bebas, meski hanya ditangguhkan tahanannya.

BACA JUGA:Rieke Diah Pitaloka Gaungkan Tagar Justice For Guru Supriyani, Netizen: ‘Kalau Ibu Ini Turun Kelar Kasus Ini!’

BACA JUGA:Laporkan Ibu Guru Anaknya, Polisi Ini Berikan Klarifikasi Tidak Pernah Minta Uang Damai Rp50 Juta 

“Alhamdulillah sudah keluar,” komentar pemilik akun  @asiaadia.

“Setuju kawal terus PGRI,” pinta @saripandan681. 

“PGRI DAN IGI bersatu....serta netizen maju terus berjuang untuk Indonesia,” kata @ridloallah0.

Bantah, Tidak Pernah Minta Uang

Laporkan ibu guru anaknya, polisi ini berikan klarifikasi tidak pernah minta uang damai Rp50 juta. 

“Dari awal sudah dilakukan upaya mediasi di Polsek Baito, sebelum terbit LP namun yang bersangkutan tetap menolak, tidak mengaku apa yang dia lakukannya,” kata Aipda Wibowo Hasyim.

Penjelasan Wibowo yang juga Kanit Intel Polsek Baito ini diunggah di akun @sedihrianahyadi, Selasa, 22 Oktober 2024.

BACA JUGA:Ditinggal Salat Jumat, Motor Seorang Guru di Palembang Dibawa Kabur Maling

BACA JUGA:Kocak, Guru Menjerit Ada Buaya Dekat Toilet Muridnya, Petugas Datang Cuma Pasang Spanduk Peringatan Bahaya 

“Sehingga kami bersepakat dengan istri untuk mencari keadilan, dengan melaporkan kasus penganiayaan ini,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: