Tampang 3 Perampok Bersenjata Api di Minimarket Babatan Saudagar Ogan Ilir, Ini Peran Masing-Masing Pelaku

Tampang 3 Perampok Bersenjata Api di Minimarket Babatan Saudagar Ogan Ilir, Ini Peran Masing-Masing Pelaku

3 pelaku perampokan minimarket di Babatan Saudagar Pemulutan Ogan Ilir yang diringkus Subdit Jatanras Polda Sumsel.-Foto: edho/sumeks.co -

Dan 1 (satu) buah HP merk Xiaomi sudah terjual dengan harga Rp400 ribu.

Pasal yang disangkakan yakni Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

BACA JUGA:Polisi Kantongi Nama 3 Terduga Pelaku Perampokan Sopir Rental Asal Jambi yang Dibuang di Bayung Lencir

BACA JUGA:Bukan Dirampok Gara-gara Plexing Rumah Mewah di Tiktok, Tapi Pelaku Ada Utang Tak Mampu Bayar Guys

Diberitakan sebelumnya, Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel meringkus 3 pelaku yang merampok sebuah minimarket bersenjata api yang berada di Babatan Saudagar, Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir beberapa hari lalu.

3 pelaku yang diringkus itu yakni M Joni alias Dar (40), warga Jalan Faqih Usman, Kelurahan 3-4 Ulu, Kecamatan SU I Palembang.

Tersangka Dar merupakan residivis kasus curas pada 2017 lalu dan menjalani hukuman selama 2 tahun 8 bulan di Rutan Pakjo Palembang.

Lalu, tersangka Ahmad Rizkky alias Riki (24), warga jalan Pipa Sungai Lais Kelurahan Jakabaring Selatan Kecamatan Rambutan Banyuasin.

BACA JUGA:Polisi Ringkus Komplotan yang Rampok Sopir Rental Asal Jambi Saat Menumpang Bus di Jalintim Muba

BACA JUGA:Autopsi Selesai, Jenazah Sopir Rental Asal Jambi yang Dirampok dan Dibuang di Sungai Lilin Dimakamkan

Dia juga merupakan residivis kasus curas pada tahun 2021 lalu yang divonis dengan hukuman selama 1 tahun 4 bulan di Lapas Pangkalan Balai.

Lalu, tersangka Junaidi alias Yadi (35), warga Desa Pematang Bungur Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir.

Dan ternyata tersangka Yadi juga merupakan residivis kasus Narkotika pada tahun 2018 yang mendapatkan vonis hukuman selama 4 tahun 5 bulan di Lapas Kayu Agung.

Selain itu, juga residivis kasus curanmor pada tahun 2020 divonis hukuman 2 tahun 8 bulan di Rutan Pakjo.

BACA JUGA:Pelaku Perampokan dan Penembakan Sopir Pikap di Ogan Ilir, Ditangkap Team Rajawali Polsek Tanjung Raja

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: