Mulai Besok Pukul 07.00 WIB, Jalan Tol Bayung Lencir-Tempino Mulai Beroperasi Tanpa Tarif

Mulai Besok Pukul 07.00 WIB, Jalan Tol Bayung Lencir-Tempino Mulai Beroperasi Tanpa Tarif

Jalan Tol Bayung Lencir-Tempino beroperasi tanpa tarif mulai besok, Kamis, 17 Oktober 2024, setelah diresmikan Presiden Jokowi, Rabu, 16 Oktober 2024.--

Mulai Besok Pukul 07.00 WIB, Jalan Tol Bayung Lencir-Tempino Mulai Beroperasi Tanpa Tarif

SUMEKS.CO - Jalan Tol Bayung Lencir-Tempino akhirnya mulai dioperasikan oleh PT Hutama Karya (Persero), Kamis, 17 Oktober 2024.

Jalan Tol Bayung Lencir-Tempino atau Tol Baleno sepanjang 34 kilometer ini, akan mulai beroperasi tanpa tarif mulai pukul 07.00 WIB. 

Pengoperasian Tol Baleno ini dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Menteri PUPR Nomor 2798/KPTS/M/2024 tanggal 16 Oktober 2024.

Yakni, tentang penetapan pengoperasian Jalan Tol Betung-Tempino-Jambi Seksi 3 atau segmen Bayung Lencir-Tempino. 

BACA JUGA:Jelang Akhir Masa Jabatan, Presiden Jokowi Resmikan 2 Jalan ToL Strategis di Sumatera

BACA JUGA:Tol Baleno Difungsikan Bulan Depan, Kota Jambi-Bayung Lencir Tembus Hanya 15 Menit

Untuk diketahui, Jalan Tol Baleno ini telah melalui proses Uji Laik Fungsi (ULF) dan telah menerima Sertifikat Laik Operasi (SLO) yang diterbitkan pada 14 Oktober 2024.

Sehingga, dengan demikian Jalan Tol Baleno telah dinyatakan layak untuk digunakan oleh masyarakat. 

Meskipun belum dikenakan tarif, pengguna jalan tol yang melintas diminta tetap melakukan tapping kartu uang elektronik di gerbang tol dan memastikan kartu dalam kondisi baik.

Dengan beroperasinya tol ini, Hutama Karya mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk berkendara sesuai dengan tata tertib dan ketentuan yang berlaku di jalan tol. 

BACA JUGA:Langsung Gaspol Cek Proggress Jalan Tol Baleno, Pj Bupati Apriyadi Yakin Selesai Tepat Waktu

BACA JUGA:10 Tahun Kepemimpinan, Jokowi Berhasil Bangun 1.235 Kilometer Jalan Tol di Pulau Sumatera

Lalu, berkendara dengan kecepatan minimum 60 km/jam dan maksimum 100 km/jam dan tidak menggunakan bahu jalan kecuali dalam keadaan darurat. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: