8 Parpol Sepakati Usulkan Sherly Tjoanda Gantikan Benny Laos di Pilgub Maluku Utara
Sherly Tjoanda diusulkan parpol pendukung Benny Laos-Sarbin Sehe di Pilgub Maluku Utara, menggantikan Benny Laos yang meninggal dunia pada insiden speedboat terbakar. --
Muksin menyampaikan, pihaknya akan menyelesaikan proses usulan pengganti Benny Laos sebagai Cagub Maluku Utara sesegera mungkin, dalam artian pekan ini juga.
"Target kami pekan ini telah tuntas proses pengganti Cagub Maluku Utara, karena keluarga almarhum juga berada di Jakarta, jadi proses pengusulannya akan lebih mudah," ujar politisi PKB Malut ini.
Kendati telah menyiapkan nama Sherly Tjoanda untuk menggantikan Benny Laos, namun partai pengusung Benny Laos di Pilgub Maluku Utara ini telah menyiapkan opsi lainnya jikalau Sherly Tjoanda menolak usulan ini.
"Kami tetap menyiapkan skema lainnya kalau istrinya tidak bersedia, tentu harus ada nama lain yang diusulkan karena waktu yang diberikan sangat terbatas," katanya lagi.
Namun, untuk nama pengganti Sherly Tjoanda, lanjut Muksin, pihaknya akan meminta izin terlebih dahulu kepada Sherly Tjoanda sebagai istri dari Benny Laos.
"Kalau nama yang diusulkan pengganti itu direstui keluarga almarhum Benny Laos, maka seluruh syarat mulai dari dukungan partai politik melalui B1.KWK akan diusulkan untuk diterbitkan," tutupnya.
Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan bahwa pergantian calon kepala daerah yang dinyatakan telah memenuhi syarat dilakukan paling lambat tujuh hari setelah calon tersebut berhalangan tetap atau meninggal dunia.
Anggota KPU RI, Betty Epsilon Idroos mengatakan, bahwa partai politik atau gabungan parpol dapat mengajukan pergantian calon kepala daerah 30 hari sebelum hari pemungutan suara.
BACA JUGA:Speedboat Cagub Maluku Utara Benny Laos Terbakar, Muncul Dugaan Disabotase Lawan Politik Benarkah?
"Untuk pergantian diusulkan selambat-lambatnya tujuh hari sejak pasangan calon atau salah satu pasangan calon meninggal dunia," kata Betty.
Menurut dia, aturan pergantian calon pengganti yang meninggal sudah tercantum pada Pasal 54 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: